Cara Mengurus BPJS di Rumah Sakit

Cek Lokasi Faskes (Rumah Sakit, Puskesmas, Dokter Praktek Perorangan, Dokter Gigi, Klinik Utama & Pratama, Apotik) berdasarkan Jarak Terdekat dari Lokasi Tempat Tinggal:

A. Faskes BPJS Tingkat 1
Faskes tingkat 1 merupakan tempat pertama yang harus anda datangi ketika berencana berobat/rawat jalan/inap di Rumah Sakit untuk mendapatkan surat rujukan faskes 1 sebagai syarat BPJS di Rumah Sakit.
Faskes tingkat 1 adalah fasilitas kesehatan yang terletak dekat dengan tempat tinggal Anda. Tiap peserta memiliki lokasi instansi Faskes 1 yang telah ditentukan sesuai dengan domisili masing-masing, meliputi:
1. Puskesmas atau yang setara.
2. Praktik Mandiri Dokter.
3. Praktik Mandiri Dokter Gigi.
4. Klinik umum/pratama atau yang setara. 

 

Persyaratan Registrasi:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Kartu BPJS Kesehatan
3. Kartu Keluarga (KK)

Cara Mengurus BPJS Faskes Tingkat 1:
➡️ Lakukan registrasi dengan menunjukkan kartu BPJS kesehatan dan KTP.
➡️ Petugas akan segera memeriksa masa aktif dari kartu tersebut.
➡️ Apabila masa aktif masih berlaku, maka akan dilakukan pengecekan tekanan darah dan riwayat kesehatan.
➡️ Jika sudah, maka antre kembali untuk melakukan konsultasi dengan dokter.
➡️ Selanjutnya dokter akan menentukan apakah penyakit yang dialami membutuhkan rujukan ke Faskes 2/Tingkat Lanjutan/Rumah Sakit atau tidak. 
➡️ Jika nyatanya membutuhkan rujukan, maka dokter akan membuat surat rujukan peserta yang mana terdapat masa berlaku maksimal 30 hari dengan syarat bukan merupakan kasus penyakit baru.
➡️ Setelah pemeriksaan, maka akan diberikan resep obat yang harus ditebus di apotek yang tersedia di Faskes 1 tersebut.

 

B. Faskes BPJS tingkat 2

Faskes BPJS Kesehatan Tingkat 2 adalah fasilitas kesehatan yang bisa dikunjungi peserta BPJS setelah mendapatkan surat rujukan dari dokter pada Faskes Tk 1. Bentuk fasilitas pada tingkat ini berupa dokter spesialis, seperti dokter gigi spesialis. Lokasi klinik atau rumah sakit Faskes Tingkat 2 sudah ditentukan sebelumnya. Lokasinya sudah tertera pada surat rujukan.


Persyaratan Registrasi:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Kartu BPJS Kesehatan.
3. Kartu Keluarga (KK).
4. Surat Rujukan dari Faskes Tingkat 1 yang telah dicap resmi.

Cara Mengurus BPJS Faskes Tingkat 2:
➡️ Kunjungi bagian BPJS dan serahkan persyaratan yang telah disiapkan untuk dilakukan verifikasi data dan mendapatkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP).
➡️ Antre untuk melakukan konsultasi dengan dokter.
➡️ Ketika saatnya berkonsultasi dengan dokter, maka dokter akan menilai apakah penyakit tersebut dapat ditangani pada fasilitas ini atau tidak.
➡️ Jika Faskes 2 memiliki fasilitas penunjang akan penyakit tersebut, maka peserta dapat segera mendapatkan penanganan kesehatan.
➡️ Jika kebetulan fasilitas yang ada tidak memadai, maka peserta akan dirujuk ke Faskes lanjutan.
➡️ Dokter akan membuatkan surat rujukan yang telah disertai legalitas pihak BPJS.

C. Faskes BPJS Tingkat Lanjutan
Faskes Tingkat Lanjutan terdiri atas instansi rumah sakit utama berupa rumah sakit umum dan rumah sakit khusus yang telah bekerja sama dengan BPJS kesehatan, yang memiliki cakupan wilayahnya makin luas.
1. Klinik utama atau yang setara.
2. Rumah Sakit Umum baik milik Pemerintah maupun Swasta
3. Rumah Sakit Khusus
4. Faskes Penunjang: Apotik, Optik dan Laboratorium.

1. Prosedur BPJS Untuk Rawat Jalan di Rumah Sakit:
A. Persyaratan Registrasi untuk mendapatkan SEP:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Kartu BPJS Kesehatan.
3. Kartu Keluarga (KK).
4. Surat Rujukan dari Faskes Tingkat 1 yang telah dicap resmi.
5. Surat Rujukan dari Faskes Tingkat 2 yang telah mendapatkan legalitas BPJS. (jika ada)

B. Persyaratan untuk Rawat Jalan/Rawat Inap:
7. Surat Eligibilatas Peserta (SEP) (Fotokopi SEP sebanyak tiga lembar guna keperluan legalisasi resep di rumah sakit bersangkutan).
8. Kartu Berobat.

Cara Mengurus BPJS Rawat Jalan & Inap di Rumah Sakit:
➡️ Kunjungi bagian loket BPJS dan serahkan persyaratan yang telah disiapkan untuk mendapatkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP).
➡️ Setelah surat Eligibilitas Peserta (SEP) didapatkan, kemudiaan ambil kartu berobat. Untuk beberapa rumah sakit mengambil kartu berobat disediakan ruangan khusus, pasien biasanya harus antri untuk mendapatkannya.
➡️ Antre untuk melakukan konsultasi dengan dokter.
➡️ Pasien akan diperiksa, mendapatkan layanan kesehatan, dan pasien akan di rawat inap jika kondisi pasien harus di rawat inap, jika dirumah sakit pasien tidak dapat ditangani, maka akan dirujuk ke rumah sakit lain yang fasilitasnya lebih memadai.
➡️ Segera ambil obat yang telah diresepkan pada apotek yang tersedia di Apotik rumah sakit.

2. Prosedur Rawat Inap Untuk Pasien Gawat Darurat (Emergency)

A. Persyaratan Registrasi untuk Validasi Berkas IGD:
1. Kartu BPJS Asli dan Fotocopy
2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
3. Fotocopy KTP

B. Persyaratan untuk mendapatkan SEP:
4. Berkas IGD

Cara Mengurus BPJS Rawat Inap Pasien Gawat Darurat di Rumah Sakit:
➡️ Melakukan Registrasi dan Validasi berkas IGD di BPJS center IGD
➡️ Di IGD biasanya disediakan ruangan khusus Layanan BPJS pasien IGD untuk memudahkan peserta melakukan registrasi dan validasi berkas IGD.
➡️ Membuat Surat Eligibilitas peserta (SEP), di ruangan layanan BPJS yang sudah disediakan di rumah sakit dengan membawa syarat.
➡️ Untuk beberapa rumah sakit surat eligibilitas pasien rawat inap khusus pasien yang datang dari pintu Emergency, bisa di urus di akhir setelah pasien dinyatakan sembuh dan bisa pulang, berkas harus diurus agar biaya ditanggung sepenuhnya oleh BPJS.
➡️ Pasien akan langsung di arahkan untuk di rawat inap sesuai dengan kelas perawatan BPJS haknya.
➡️ Semua layanan kesehatan dan pemeriksaan penunjang pasien akan ditanggung oleh BPJS kesehatan.

Jika terlambat membayar iuran, maka status keanggotaannya akan dinonaktifkan sementara. Setelah tunggakan lunas, maka kartu BPJS Kesehatan bisa digunakan kembali.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar