Cara Memegang Gelas Saat Pesta

Selain itu Anda dapat memperdalam ilmu tentang Table Manner tentang posisi alat makan, cara memperlakukan alat makan, cara makan, posisi duduk, susunan atau urutan menu/makanan, dan lain sebagainya yang memperlihatkan kelas Anda dalam jamuan makan malam. Restoran dan Tata Boga


Beda gelas, beda minuman, beda pula cara "memperlakukan" gelas tersebut. Seorang pakar wine, Robert Joseph, mengajarkan bagaimana cara memegang gelas minuman.

Wine

Untuk minuman red wine, pegang bagian bawah gelas dengan menyelipkan tangkai gelas di antara jari tengah dan jari manis.

Tetapi bila white wine yang akan diminum, peganglah bagian tangkai gelas agar tangan tidak menghangatkan gelas dan minuman. Dengan demikian, rasa dari white wine tersebut tidak terganggu.









Martini
Gunakan kelima jari Anda saat memegang tangkai gelas. Apalagi saat Anda berada di tengah-tengah kerumunan yang ramai dan hasrat untuk minum sedang tinggi.
 

Champagne
Peganglah bagian tangkai gelas. Semakin sedikit jari yang Anda gunakan untuk menggenggam, maka semakin sedikit pula panas tubuh yang tersalurkan ke gelas.

http://www.kaskus.us/showthread.php?t=5145533

Hadiah pernikahan

Kebingungan mungkin sering melanda kita ketika sedang mencari kado spesial untuk orang spesial. Sudah beberapa kali menjelajah pusat perbelanjaan hingga pusat grosiran hadiah, tetap saja tidak menemukan hadiah yang tepat. Ada beberapa cara yang perlu dipertimbangkan ketika mencari kado pengantin spesial, yaitu :

1. Pertimbangkan suatu hal yang dibutuhkan pasangan yang baru menikah. Seperti, peralatan rumah tangga, album, pigura, seprai, selimut dan lain-lain. Berdasarkan patokan tersebut, selanjutnya Anda bisa memilih barang-barang menarik dari pilihan-pilihan tersebut untuk dijadikan hadiah unik yang tidak hanya menonjolkan seni tetapi juga nilai manfaat.

2. Pertimbangkan barang-barang apa saja yang mereka miliki. Jangan sampai Anda memberikan hadiah pernikahan yang sia-sia. Karena kado yang berguna membuat Anda si pemberi hadiah akan merasa dihargai. Begitupun yang diberikan akan merasa bersyukur mendapatkan hadiah yang mereka butuhkan.

3. Perhatikan hobi dan kegemaran pengantin. Walaupun belum tentu Anda memberikan hadiah menyangkut hobi atau kegemaran keduanya, dengan mengetahui kegemaran mereka, bisa jadi Anda mendapatkan ide untuk menyiapkan suatu kado pengantin yang spesial.

4. Membuat catatan kecil mengenai daftar hadiah pernikahan yang mungkin Anda pilih. Dengan patokan catatan tersebut, acara hunting kado akan lebih terarah dan sesuai harapan Anda.

5. Sesuaikan dengan anggaran yang disiapkan. Hadiah pernikahan yang sempurna tidak selalu harus mahal. Memberikan hadiah spesial tergantung dari niat si pemberi, pemberian yang ikhlas dan tulus, akan membuat si penerima menjadi terharu dan bahagia.

http://upacarapernikahan.com/tag/hadiah-pernikahan/

Kebebasan Pers dalam Bingkai Undang-undang

Maraknya pemberitaan di berbagai media informasi tentang kebebasan pers membuat saya penasaran tentang topik 'kebebasan pers' ini. Saya merasa mereka seperti dewa yang bisa membahas apa saja, membahas tentang sesuatu yang panas bukan sesuatu yang lebih mendidik, karena itu saya mencari batasan-batasan tentang kebebasan mereka, mencari undang-undang yang terkait. Walaupun tidak semua pers melakukan hal yang demikian, namun saya hanya menyindir mereka yang benar-benar tidak mengutamakan kualitas, tidak memperhatikan kode etik jurnalis. Kemudian dari banyaknya hasil yang saya dapatkan dari internet, berikut saya merangkum UU yang terkait dari berbagai sumber hasil googling.

★★★★★★★★★★★★★

UU No.40 tahun 1999 Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Ada empat semangat filosofis yang mendasari lahirnya UU Pers tersebut. 
1, kemerdekaan pers disadari sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam pasal 28 UUD 1945 harus dijamin.
2, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
3, pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun.
4, pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

UU tersebut telah membuka keran kebebasan bagi pers di Indonesia. Kebebasan itu tidak dimaknai bahwa jurnalis dapat berbuat sewenang-wenang atau kebablasan, melainkan bebas dalam arti dijamin dalam mencari, memperoleh, dan menyampaikan gagasan dan informasi untuk memenuhi hak tahu masyarakat.
Dalam menjalankan tugas itu wartawan harus berdiri di atas rel-rel etik, berupa Kode Etik Jurnalistik 2006 yang disahkan Dewan Pers pada tanggal 14 Maret 2006, sebagai pengganti Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) yang dikeluarkan Dewan Pers pada tanggal 20 Juni 2000. Bahkan menyadari pentingnya etika ini, selain Kode Etik Jurnalistik yang dikeluarkan Dewan Pers, sejumlah organisasi wartawan juga mempunyai kode etik sendiri, seperti Kode Etik AJI yang terdiri 18 butir, atau secara internal media massa juga mempunyai kode etik, seperti Kode Etik JPNN. Bahkan, walaupun sudah berlapis-lapis kode etik seperti itu, sejumlah media juga masih membentuk badan lain untuk menjembatani kepentingan pembaca, berupa Ombudsman. /(_fri@journalist.com_ )/
★★★★★★★★★★★★★

Mengenai nilai-nilai kebebasan pers sendiri, hal tersebut telah diakomodir di dalam UUD 1945 yang telah diamandemen, yaitu diatur dalam Pasal 28, Pasal 28 E Ayat (2) dan (3) serta Pasal 28 F. Oleh karena itu jelas negara telah mengakui bahwa kebebasan mengemukakan pendapat dan kebebasan berpikir adalah merupakan bagian dari perwujudan negara yang demokratis dan berdasarkan atas hukum.

★★★★★★★★★★★★★

Pasal 12 UU Pers hanya mengatur bahwa perusahaan pers wajib mengumumkan nama dan alamat penanggung jawab dalam perusahaan pers. Sehingga dapat terjadi bias dalam masalah pertanggung jawaban mengenai penerbitan berita dalam perusahaan pers.

★★★★★★★★★★★★★

Di dalam UU Pers sendiri hanya diatur mengenai sanksi pidana berupa denda jika perusahaan pers melanggar norma susila dan asas praduga tidak bersalah serta masalah pengiklanan yang dilarang oleh undang-undang (Pasal 18 Ayat 2 UU Pers).

★★★★★★★★★★★★★

Perananan pers nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Pers, yaitu: 
1. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; 
2. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinnekaan; 
3. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar; 
4. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; 
5. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

★★★★★★★★★★★★★

Pasal 515 RUU KUHP telah mengakomodasi permasalahan penghinaan maupun fitnah yang dapat terjadi dalam pemberitaan Pers. Untuk masalah penghinaan Pasal 511 Ayat (1) RUU KUHP telah mengatur secara jelas mengenai kriteria tindak pidana penghinaan, yaitu terlihat dari unsur-unsurnya sebagai berikut: 
1. setiap orang; 
2. dengan lisan; 
3. menghina menyerang; 
4. kehormatan atau nama baik orang lain; 
5. menuduhkan suatu hal; 
6. dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum.

Untuk Pasal 511 Ayat (1) RUU KUHP tersebut ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Kategori III (Rp. 30.000.000,-). Sedangkan untuk tindak pidana yang dilakukan secara tertulis diatur dalam Pasal 511 Ayat (2) RUU KUHP, sebagai pemberat tindak pidana terhadap Pasal 511 Ayat (1) RUU KUHP. Pemberatan tersebut akan dikenakan apabila penghinaan tersebut memenuhi unsur-unsur: dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum. Dengan demikian jika tindak pidana penghinaan dilakukan melalui pemberitaan pers telah memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 511 Ayat (2) RUU KUHP. Akan tetapi dalam Pasal 511 Ayat (3) RUU KUHP diatur pula mengenai dasar pembenar untuk melakukan hal-hal yang diatur dalam Pasal 511 Ayat (1) dan (2) RUU KUHP, yaitu jika perbuatan tersebut dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri. Untuk Pasal 511 Ayat (2) RUU kUHP ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Kategori III (Rp. 30.000.000,-).

Untuk tindak pidana fitnah, hal tersebut diatur dalam Pasal 512 RUU KUHP. Tindak pidana fitnah itu sendiri merupakan pengembangan dari tindak pidana penghinaan baik yang diatur dalam Pasal 511 Ayat (1) maupun Ayat (2) RUU KUHP. Tindak pidana fitnah merupakan tindak pidana penghinaan yang ditambahkan unsur kesempatan bagi pelaku penghinaan untuk membuktikan kebenaran apa yang dituduhkannya, dan jika apa yang dituduhkan oleh si pelaku tersebut tidak terbukti, maka ia telah melakukan tindak pidana fitnah. Apabila tindak pidana fitnah itu dilakukan melalui media pemberitaan pers maka tindak pidana fitnah tersebut akan memenuhi unsur Pasal 511 Ayat (2) RUU KUHP.

Untuk tindak pidana fitnah (Pasal 512 RUU KUHP) ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling sedikit 5 (lima) tahun atau denda paling sedikit Kategori III (Rp. 30.000.000,-) dan paling banyak Kategori IV (Rp.75.000.000,-). Dengan demikian RUU KUHP sendiri di lain sisi juga cukup memberikan perlindungan bagi kebebasan pers, yaitu kesempatan bagi terdakwa pelaku penghinaan atau fitnah untuk membuktikan kebenaran mengenai apa yang dituduhkannya, atau dalam hal penghinaan atau fitnah tersebut dilakukan melalui pemberitaan pers maka wartawan yang melakukan pemberitaan tersebut dapat diberi kesempatan oleh hakim untuk membuktikan kebenaran mengenai pemberitaannya. Hal tersebut diatur dalam Pasal 512 Ayat (2) RUU KUHP, dimana diatur bahwa pembuktian kebenaran akan tuduhan yang dilakukan tersebut, hanya dapat dilakukan dalam hal: 1. hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran tuduhan tersebut guna mempertimbangkan keterangan terdakwa bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri; 2. pegawai negeri dituduh melakukan suatu hal dalam melakukan tugas jabatannya.

Selanjutnya Pasal 513 Ayat (1) RUU KUHP memberikan dasar pemaaf bagi pelaku penghinaan dan fitnah yaitu apabila tuduhan yang dibuat oleh si pelaku tersebut terbukti kebenarannya berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) maka, si pelaku tidak dapat dipidana atas fitnah. Hal ini tentu saja berlaku juga terhadap tindak pidana fitnah yang dilakukan melalui pemberitaan pers. Jika pemberitaan pers yang dianggap menghina atau menfitnah itu dapat dibuktikan kebenarannya maka, wartawan yang menjadi terdakwa tidak dapat dipidana atas tuduhan penghinaan atau fitnah. Sebaliknya, jika berdasarkan putusan hakim yang telah berkekekuatan hukum tetap perbuatan yang dituduhkan tersebut tidak terbukti, maka si terhina atau si terfitnah tersebut dibebaskan dari apa yang dituduhkan, dan putusan tersebut menjadi bukti sempurna bahwa apa yang dituduhkan tersebut tidak benar. Dalam hal ini benar-benar diperlukan hakim atau pengadilan yang betul-betul menghayati dan memahami seluk-beluk penerapan hukum pidana khususnya tentang penghinaan dan fitnah.

Dalam hal terjadi kasus penghinaan atau fitnah, maka proses persidangan terdakwa penghinaan atau fitnah akan ditunda terlebih dahulu jika hakim memutuskan untuk membuktikan kebenaran akan apa yang dituduhkan dalam penghinaan atau fitnah tersebut (Pasal 513 Ayat 3 RUU KUHP) yang dilakukan baik secara lisan maupun secara tertulis (termasuk media pemberitaan pers). Setelah persidangan masalah pembuktian kebenaran tuduhan tersebut mempunyai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap maka barulah proses persidangan perkara penghinaan atau fitnah dilanjutkan. Hal tersebut dilakukan karena pembuktian akan kebenaran tentang hal yang dituduhkan dalam penghinaan atau fitnah tersebut akan menjadi alat bukti yang sangat menentukan dalam persidangan perkara penghinaan atau fitnah.

Perlu ditekankan juga bahwa tindak pidana penghinaan dan fitnah adalah merupakan delik aduan (Pasal 518 RUU KUHP) karena pelaku tindak pidana penghinaan dan fitnah tidak akan dituntut, jika tidak ada pengaduan dari orang yang berhak mengadu, kecuali jika yang dihina atau difitnah adalah seorang pegawai negeri yang sedang menjalankan tugasnya yang sah (Pasal 515 RUU KUHP).

Pizza Hut Delivery in Bali

Memesan Pizza Hut bagi Anda yang tinggal di Bali. Hot Delivery, Ordering pizza location in Bali


Pizza Hut location Bali Galeria Mall
Address: Mall Bali Galeria Lt. Dasar
Jl. Bypass Ngurah Rai
Simpang Dewa Ruci
Kuta - Bali
Open: 10.00 - 22.00
Delivery: 10.00 - 22.30
Hotline: 0361-767073

Pizza Hut location Centro Kuta
Address: Centro Kuta Lt. Dasar
Jl. Kartika Plaza
Kuta Bali
Open: 10.00 - 22.00
Delivery: No Delivery Service
Hotline: 0361-769797

Pizza Hut location Bali Mercure
Address: Hotel Mercure Lt. Dasar
Jl. Pantai Kuta No. 10
Kuta Bali
Open: 10.00 - 23.00
Delivery: No Delivery Service
Hotline: 0361-751244

Pizza Hut location Ramayana Denpasar
Address: Ramayana Lt. Dasar
Jl. Diponegoro 103 A
Open: 10.00 - 23.00
Delivery: 10.00 - 21.30
Hotline: 0361-246305/309

Pizza Hut location Libbi
Address: Libbi Plaza
Jl. Teuku Umar 104 - 110
Denpasar - Bali
Open: 10.00 - 23.00
Delivery: 10.00 - 21.30
Hotline: 0361-228858

Pizza Hut location Gatot Subroto
Address: Jl. Jend. Gatot Subroto No. 37
Denpasar - Bali
Open: 10.00 - 23.00
Delivery: 10.00 - 22.00
Hotline: 0361-419909

http://pizzahutlocation.com/pizza%20hut%20location%20Indonesia.html

Hospitality Design

1. Hospitality Design.PPT

2. Jenis Jenis Hotel.PPT

  • PENGERTIAN HOTEL
  • SEJARAH PERKEMBANGAN HOTEL
    • PERKEMBANGAN SEBELUM ABAD PERTENGAHAN
    • PERKEMBANGAN DALAM ABAD PERTENGAHAN
    • PERKEMBANGAN SETELAH DARI PERTENGAHAN SAMPAI ABAD KE-20
  • KARAKTERISTIK HOTEL
  • JENIS HOTEL
    • CITY HOTEL
    • RESIDENTIAL HOTEL
    • RESORT HOTEL
    • MOTEL
  • SEGI JUMLAH KAMAR HOTEL
    • SMALL HOTEL
    • MEDIUM HOTEL
    • LARGE HOTEL
  • KLASIFIKASI HOTEL
  • CONTOH HOTEL BERBINTANG DI DUNIA

RESORT HOTEL

  • PENGERTIAN RESORT
  • PENGERTIAN HOTEL RESORT
  • FAKTOR PENYEBAB TIMBULNYA HOTEL RESORT
  • KARAKTERISTIK HOTEL RESORT
  • KLASIFIKASI HOTEL
  • PERSYARATAN & KRITERIA HOTEL RESORT BINTANG 5
  • PRINSIP DESIGN HOTEL RESORT



3. Definisi, Sejarah Perkembangan Hospitality Design.PPT

4. Hotel Types .PPT

5. FOH (Front of Office) & BOH (Back of Office).PPT

6. STRUKTUR & KONSTRUKSI HOTEL.PPT

7. Floor Plan Design.ppt

8. HOSPITALITY DESIGN: Golden Palm Casino Hotel Las Vegas.doc
9. HOSPITALITY DESIGN: RIO KASINO HOTEL.doc

Sejarah Perkembangan Hotel

Lirik Lagu Kenangan: Aryati

Aryati..
Dikau mawar asuhan rembulan
Aryati..
Dikau gemilang seni pujaan

Dosakah hamba mimpi berkasih dengan tuan
Ujung jarimu ku cium mesra tadi malam
Dosakah hamba memuja dikau dalam mimpi
Hanya.. dalam mimpi

Aryati..
Dikau mawar di taman khayalku
Tak mungkin
Dikau terpetik daku
Walaupun demikian nasibku
Namun aku bahagia seribu satu malam

Dosakah hamba mimpi berkasih dengan tuan
Ujung jarimu ku cium mesra tadi malam
Dosakah hamba memuja dikau dalam mimpi
Hanya.. dalam mimpi

Aryati..
Dikau mawar di taman khayalku
Tak mungkin
Dikau terpetik daku
Walaupun demikian nasibku
Namun aku bahagia seribu satu malam

http://liriklagukenangan.blogspot.com/2009/01/tantowi-yahya-aryati.html

Menyimpan gambar layar iphone

Menyimpan gambar layar iphone tidak perlu menggunakan aplikasi. Cukup dengan 2 tombol yang ditekan secara bersamaan anda dapat menyimpan gambar layar iphone dengan langsung tersimpan di album foto anda. Berikut langkah-langkahnya:

1. Tentukan layar yang ingin anda simpan yang akan menjadi sebuah gambar/foto. Pastikan sudah diatur sedemikian rupa sesuai dengan layar yang ingin anda simpan.

2. Pada saat yang bersamaan, tekan tombol di bagian kanan atas iphone anda (tombol yang biasanya anda gunakan untuk mengshutdown/sleep iphone) dengan tombol home yang terletak di bawah layar pada bagian tengah.

3. Tekan sekali saja secara bersamaan kedua tombol itu, jangan terlalu lama karena itu akan membuat iphone anda mati. Anda akan mendengar bunyi camera sama seperti ketika mengambil gambar dengan camera.

4. Layar yang telah anda bidik sudah tersave secara otomatis di album foto anda.

Edit from:
http://www.searchgrid.org/index.php?lang=id&cat=434&month=2010-05&id=26c9

Metode Perancangan & Perencanaan 1-3

METODE PERANCANGAN & PERENCANAAN 1
★★★★★★★★★★★★★
1. Definisi Arsitektur Menurut Para Ahli.doc
Berdasarkan kamus, kata arsitektur (architecture), berarti seni dan ilmu membangun bangunan. Menurut asal kata yang membentuknya, yaitu
Archi = kepala, dan techton = tukang, maka architecture adalah karya kepala tukang.
AMOS RAPOPORT
• Arsitektur adalah segala macam pembangunan yang secara sengajadilakukan untuk mengubah lingkungan fisik dan menyesuaikannya denganskema-skema tata cara tertentu lebih menekankan pada unsur sosialbudaya.
CORNELIS VAN DE VEN
• Arsitektur berarti menciptakan ruang dengan cara yang benar-benardirencanakan dan dipikirkan. Pembaharuan arsitektur yang berlangsungterus menerus sebenarnya berakar dari pembaharuan konsep-konsep ruang.
BENJAMIN HANDLER
• Arsitek adalah seniman struktur yang menggunakan struktur secara estetisberdasarkan prinsip-prinsip struktur itu sendiri.
DJAUHARI SUMINTARDJA
• Arsitektur merupakan sesuatu yang dibangun manusia untuk kepentinganbadannya (melindungi diri dari gangguan) dan kepentingan jiwanya(kenyamanan, ketenangan, dll).
VITRUVIUS
• Ada tiga aspek yang harus disintesiskan dalam arsitektur yaitu firmitas(kekuatan atau konstruksi), utilitas (kegunaan atau fungsi) dan venustas(keindahan atau estetika).
BRINCKMANN
• Arsitektur merupakan kesatuan antara ruang dan bentuk. Arsitektur adalahpenciptaan ruang dan bentuk.
BUOWKUNDIGE ENCYCLOPEDI
• Arsitektur adalah mendirikan bangunan dari segi keindahan (sedangkanmendirikan bangunan dari segi konstruksi disebut ilmu bangunan).

METODE PERANCANGAN & PERENCANAAN 2

★★★★★★★★★★★★★
1. PERANCANGAN DAN PROSES PERANCANGAN.doc
PERANCANGAN DAN PROSES PERANCANGAN.doc (presentasi)
  1. PENGERTIAN PERANCANGAN
  2. FUNGSI SEORANG PERANCANG ARSITEKTUR
  3. PROSES PERANCANGAN
    • 5 TAHAP PROSES PERANCANGAN
      • PERMULAAN
      • PERSIAPAN
      • PEMBUATAN USULAN
      • EVALUASI
      • TINDAKAN
    • 5 TAHAP PROSES PERANCANGAN PADA PRAKTEK STANDARD
      • RANCANGAN SKEMATIK
      • PENGAMBANGAN RANCANGAN
      • DOKUMEN KONSTRUKSI
      • PENAWARAN & PERUNDINGAN
      • TATA LAKSANA KONTRAK KONSTRUKSI
    • PANDANGAN TENTANG PROSES PERANCANGAN


2. Pendekatan Konsep Perancangan.doc


  1. PROSES PERANCANGAN ARSITEKTUR SINTESIS
  2. PENDEKATAN KONSEP ANALOGI PADA STADION OLIMPIADE BEIJING BIRD NEST
  3. PENDEKATAN KONSEP TANGGAPAN LANGSUNG & PEMECAH MASALAH PADA WISMA DHARMALA RANCANGAN PAUL RUDOLF
  4. PENDEKATAN KONSEP HAKIKAT-HAKIKAT PADA MONUMEN BAJRA SANDI RANCANGAN IDA BAGUS TUGUR
  5. KEGIATAN-KEGIATAN  YANG DILAKUKAN PADA TAHAP PERSIAPAN
  6. LANGKA PEMBUATAN USULAN MERUPAKAN KEGIATAN SINTESA


3. MENGKAJI ANALOGI DAN METAFORA.doc


  1. CONTOH ANALOGI:
    1. TREETOPS, HILTON HEAD ISLAND SOUTH CAROLINA
    2. RICHARDS MEDICAL RESEARCH. UNIVERSITAS PENNSYLVANIA, LOUIS I KAHN
  2. JENIS ANALOGI:
    1. ANALOGI MATEMATIK
    2. ANALOGI BIOLOGIK
    3. ANALOGI ROMANTIK
    4. ANALOGI LINGUISTIK
    5. ANALOGI MEKANIK
    6. ANALOGI PEMECAH MASALAH
    7. ANALOGI AD HOCIST
    8. ANALOGI BAHASA POLA
    9. ANALOGI DRAMATURGIK


METODE PERANCANGAN & PERENCANAAN 3

★★★★★★★★★★★★★
1.Arsitektur Etnik Bali.doc

2. Eko Arsitektur pada Rumah Tradisional Sunda.doc (Daftar Isi)


3. Eco-Architecture 1.doc

Eco-Architecture 1.ppt

4. Eco-Architecture 2.ppt


5. ARSITEKTUR REGIONALISME

    BAB I
    PENDAHULUAN
    1.1
    Latar Belakang
    Diawali dengan munculnya Arsitektur Modern yang berusaha meninggalkan arsitektur masa lampaunya dengan melupakan ciri serta sifatnya-sifatnya, periode berikutnya mulai timbul usaha untuk menyelaraskan atau mengkombinasikan antara yang lama dan yang baru akibat adanya krisis identitas pada arsitektur. Paham - paham tersebut antara lain adalah tradisionalisme, regionalisme, dan  post-modernisme.
    Khususnya pada paham Regionalisme diperkirakan berkembang sekitar tahun 1960. Sebagai salah satu perkembangan arsitektur modern yang mempunyai perhatian lebih pada ciri khas arsitektur kedaerahan, aliran ini berkembang terutama di negara berkembang. Ciri kedaerahan yang dimaksud berkaitan erat dengan budaya setempat, iklim, dan teknologi yang berkembang di negara atau daerah tersebut.

    1.2
    Rumusan Masalah
    Dari Latar Belakang masalah diatas, dapat dirumuskan rumusan masalah sebagai berikut :
    • Apa pengertian dan ciri-ciri dari regionalisme?
    • Adakah desain atau bangunan yang menganut paham modern regionalisme?

    1.3
    Tujuan
    Adapun tujuan kami dalam penulusan paper ini adalah sebagai berikut :
    • Mengetahui  pengertian dan ciri-ciri modern regionalisme
    • Mengetahui bagaimana penerapan desain pada bangunan yang menganut paham regionalisme

    1.4
    Manfaat
    Adapun manfaat yang didapat adalah sebagai berikut :
    • Memberi pemahaman mengenai pengertian dari paham modernregionalisme
    • Dapat mengklasifikasikan penerapan paham Regionalisme pada sebuah bangunan ataupun pada sebuah desain.

    1.5
    Metode Penelitian
    Metode yang dipakai dalam penelitian ini yaitu :
    •  Studi Pustaka
    Membaca referensi yang masih bersifat up to date dengan materi bahasan berupa majalah
    • Browsing internet
      
    BAB II
    PEMBAHASAN
    2.1
    Pengertian Regionalisme
    Regionalisme berasal dari kata Region dan Isme, Region adalah Daerah dan Isme adalah paham Regionalisme bukan suatu wujud dari sikap kedaerahan namun muncul sebagai akibat dari koreksi terhadap maraknya penyeragaman wujud bangunan di seluruh dunia sehingga kita tidak lagi mengenal lagi mana budaya kita
    Sedangkan Regionalisme dalam arsitektur merupakan sutu gerakan dalam arsitektur yang menganjurkan penampilan bangunan yang merupakan hasil senyawa dari internasionalisme dengan pola cultural dan teknologi modern dengan akar, tata nilai dan nuansa tradisi yang masih di anut oleh masyarakat setempat.

    2.2
    Karakteristik/Ciri-ciri
    Adapun ciri – ciri daripada arsitektur regionalis adalah sebagai berikut :
    • Menggunakan bahan bangunan local dengan teknologi modern
    • Tanggap dalam mengatasi pada kondisi iklim setempat
    • Mengacu pada tradisi, warisan sejarah serta makna ruang dan tempat
    • Mencari makna dan substansi cultural, bukan gaya/ style sebagai produk akhir. kemunculannya juga bukan merupakan ledakan daripada sikap emosional sebagai respon dari ketidak berhasilan dari arsitektur modern dalam memenuhi keinginan masing – masing individu di dunia, akan tetapi lebih pada proses pencerahan dan evaluasi terhadap kesalahan – kesalahan pada masa arsitektur modern.

    2.3
    Maksud dan tujuan Regionalisme dalam arsitektur
    • Maksud dan tujuan daripada regionalisme dalam arsitektur ini adalah untuk menciptakan arsitektur yang kontekstual yang tanggap terhadap kondisi lokal.
    • Setiap tempat dan ruang tertentu memiliki potensi fisik, sosial, dan ekonomi dan secara kultur memiliki batas – batas arsitektral maupun sejarah.
    • Dengan demikian arsitektur regionalis seperti halnya arsitektur tropis, senantiasa mengacu pada tradisi, warisan sejarah serta makna ruang dan tempat.

6. TAXONOMI REGIONALISM


7. VERNACULAR - Regionalism - Konservasi


8. Identity by Mexico Design

Arsitektur Tradisional Bali 1-3

ARSITEKTUR BALI 1
★★★★★★★★★★★★★
1. RAGAM HIAS ARSITEKTUR TRADISIONAL BALI.doc
RAGAM HIAS ARSITEKTUR TRADISIONAL BALI.ppt
  1. FLORA DALAM  RAGAM HIAS BALI
    • NAMA JENIS FLORA
      • KEKETUSAN
      • KEKERANGAN
    • ARTI & MAKSUD JENIS FLORA DALAM  RAGAM HIAS BALI
  2. FAUNA DALAM  RAGAM HIAS BALI
    • NAMA JENIS FAUNA
      • KEKARANGAN
      • PATUNG
    • ARTI & MAKNA JENIS FAUNA DALAM  RAGAM HIAS BALI

2. ORNAMEN PADA PURA BUKIT DHARMA.doc
ARSITEKTUR TRADISIONAL BALI PADA DESA ADAT JIMBARAN.doc

3. SEJARAH SINGKAT DESA GUNAKSE.doc

Bab 1 - Dokumentasi Tri Kahyangan Desa Pakraman Ubung.doc
Bab 2 - Dokumentasi Tri Kahyangan Desa Pakraman Ubung.doc
Bab 3 - Dokumentasi Tri Kahyangan Desa Pakraman Ubung.doc
Bab 4 - Dokumentasi Tri Kahyangan Desa Pakraman Ubung.doc
Bab 5 - Dokumentasi Tri Kahyangan Desa Pakraman Ubung.doc

Pepalihan Prajuru Banjar Adat.doc - Dokumentasi Tri Kahyangan Desa Pakraman Ubung
Pura Buitan - Dokumentasi Tri Kahyangan Desa Pakraman Ubung
Pura Kahyangan Lan Mrajapati - Dokumentasi Tri Kahyangan Desa Pakraman Ubung

ARSITEKTUR BALI 2
★★★★★★★★★★★★★
Kajian Filsafat Bale Banjar Bun
Konsep Pembangunan Bale Dangin
Lingkungan Wilayah Desa Adat Pohgading

ARSITEKTUR BALI 3
★★★★★★★★★★★★★
1. KRITIK ARSITEKTUR - BANGUNAN NON TRADISIONAL YG MENERAPKAN & TIDAK MENERAPKAN NILAI-NILAI TRADISIONAL.doc

KRITIK ARSITEKTUR - BANGUNAN NON TRADISIONAL YG MENERAPKAN & TIDAK MENERAPKAN NILAI-NILAI TRADISIONAL.ppt

Aplikasi Konsep Bangunan Tradisional Bali

2. Peraturan yang Berhubungan dengan Penelitian.doc

3. Pura Agung Petilan dan Monumen Perjuangan Rakyat Bali.doc

Arsitektur Prasejarah & Klasik

1. ARSITEKTUR MESIR KUNO.doc

2. ARSITEKTUR PRA AMERIKA.ppt

3. Aegean Architecture.doc
Arsitektur Aegean.ppt

4. ARSITEKTUR ASIA TENGGARA.ppt
ARSITEKTUR ASIA TENGGARA.doc

5. Chinese Architecture.doc
Arsitektur China.ppt

Identity by Mexico Design