Arsitektur Regionalisme

    sumber yang lebih lengkap: 

    BAB I
    PENDAHULUAN
    1.1
    Latar Belakang
    Diawali dengan munculnya Arsitektur Modern yang berusaha meninggalkan arsitektur masa lampaunya dengan melupakan ciri serta sifatnya-sifatnya, periode berikutnya mulai timbul usaha untuk menyelaraskan atau mengkombinasikan antara yang lama dan yang baru akibat adanya krisis identitas pada arsitektur. Paham - paham tersebut antara lain adalah tradisionalisme, regionalisme, dan  post-modernisme.
    Khususnya pada paham Regionalisme diperkirakan berkembang sekitar tahun 1960. Sebagai salah satu perkembangan arsitektur modern yang mempunyai perhatian lebih pada ciri khas arsitektur kedaerahan, aliran ini berkembang terutama di negara berkembang. Ciri kedaerahan yang dimaksud berkaitan erat dengan budaya setempat, iklim, dan teknologi yang berkembang di negara atau daerah tersebut.

    1.2
    Rumusan Masalah
    Dari Latar Belakang masalah diatas, dapat dirumuskan rumusan masalah sebagai berikut :
    • Apa pengertian dan ciri-ciri dari regionalisme?
    • Adakah desain atau bangunan yang menganut paham modern regionalisme?

    1.3
    Tujuan
    Adapun tujuan kami dalam penulusan paper ini adalah sebagai berikut :
    • Mengetahui  pengertian dan ciri-ciri modern regionalisme
    • Mengetahui bagaimana penerapan desain pada bangunan yang menganut paham regionalisme

    1.4
    Manfaat
    Adapun manfaat yang didapat adalah sebagai berikut :
    • Memberi pemahaman mengenai pengertian dari paham modernregionalisme
    • Dapat mengklasifikasikan penerapan paham Regionalisme pada sebuah bangunan ataupun pada sebuah desain.

    1.5
    Metode Penelitian
    Metode yang dipakai dalam penelitian ini yaitu :
    •  Studi Pustaka
    Membaca referensi yang masih bersifat up to date dengan materi bahasan berupa majalah
    • Browsing internet


    BAB II
    PEMBAHASAN 
    2.1
    Pengertian Regionalisme
    Regionalisme berasal dari kata Region dan Isme, Region adalah Daerah dan Isme adalah paham Regionalisme bukan suatu wujud dari sikap kedaerahan namun muncul sebagai akibat dari koreksi terhadap maraknya penyeragaman wujud bangunan di seluruh dunia sehingga kita tidak lagi mengenal lagi mana budaya kita
    Sedangkan Regionalisme dalam arsitektur merupakan sutu gerakan dalam arsitektur yang menganjurkan penampilan bangunan yang merupakan hasil senyawa dari internasionalisme dengan pola cultural dan teknologi modern dengan akar, tata nilai dan nuansa tradisi yang masih di anut oleh masyarakat setempat.

    2.2
    Karakteristik/Ciri-ciri
    Adapun ciri – ciri daripada arsitektur regionalis adalah sebagai berikut :
    • Menggunakan bahan bangunan local dengan teknologi modern
    • Tanggap dalam mengatasi pada kondisi iklim setempat
    • Mengacu pada tradisi, warisan sejarah serta makna ruang dan tempat
    • Mencari makna dan substansi cultural, bukan gaya/ style sebagai produk akhir. kemunculannya juga bukan merupakan ledakan daripada sikap emosional sebagai respon dari ketidak berhasilan dari arsitektur modern dalam memenuhi keinginan masing – masing individu di dunia, akan tetapi lebih pada proses pencerahan dan evaluasi terhadap kesalahan – kesalahan pada masa arsitektur modern.

    2.3
    Maksud dan tujuan Regionalisme dalam arsitektur
    • Maksud dan tujuan daripada regionalisme dalam arsitektur ini adalah untuk menciptakan arsitektur yang kontekstual yang tanggap terhadap kondisi lokal.
    • Setiap tempat dan ruang tertentu memiliki potensi fisik, sosial, dan ekonomi dan secara kultur memiliki batas – batas arsitektral maupun sejarah.
    • Dengan demikian arsitektur regionalis seperti halnya arsitektur tropis, senantiasa mengacu pada tradisi, warisan sejarah serta makna ruang dan tempat.


Jalur Hijau Klungkung, Nomor 3 Tahun 1998



PERATURAN DAERAH KABUPATEN  TINGKAT II KLUNGKUNG
NOMOR 3 TAHUN 1998

T E N T A N G

PENETAPAN JALUR HIJAU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEPALA DAERAH TINGKAT II KLUNGKUNG

Menimbang :  a.       Bahwa perkembangan pembangunan khususnya pembangunan sarana dan prasarana fisik di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung semakin meningkat, sehingga untuk itu perlu dipertahankan kelestarian lingkungannya semata dan keindahan alamnya.
b.    bahwa kabupaten daerah tingkat II klungkung sebagai salah satu wilayah pengembangan pariwisata di propensi daerah tingkat I Bali perlu mempertahankan dan meningkatkan keindahan  / kelestarian alamnya sehingga memiliki daya tarik yang semakin kuat bagi para wisatawan untuk berkunjung di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung.
c.     Bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut pada huruf a dan b di atas dipandang perlu untuk menetapkan beberapa kawasan sebagai jalur hijau dengan Pengaturan Daerah kabupaten Tingkat II Klungkung.
Mengingat :       1.   undang-undang gangguan umum (Hinder Ordonantie) Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 yang telah dirubah beberapa kali dan ditambah terakhir dengan Staatsblad Tahun 1940 nomor 450.
2.    undang-undang nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 122 ; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655 )
3.    undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraris ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 nomor 104 ; tambahan lembaran negara republik Indonesia Nomor 2043 )
4.    undang-undang nomor 5 tahun 1967 tentang Pokok-pokok kehutanan ( lembaran negara republik Indonesia tahun 1967 nomor 8 ; tambahan lembaga negara republik Indonesia nomor 2823 )
5.    undang-undang nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di daerah ( lembaran negara republik Indonesia tahun 1974 nomor 38 ; tambahan lembaga negara republik Indonesia nomor 3037 )
6.    undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi budaya alam hayati dan ekosistemnya ( lembaran negara republik Indonesia tahun 1990 nomor 19 ; tambahan lembaga negara republik Indonesia nomor 3419 )
7.    undang-undang nomor 8 tahun 1998 tentang kepariwisataan (lembaran negara republik Indonesia tahun 1998 nomor 78 ; tambahan lembaga negara republik Indonesia nomor 3487 )
8.    undang-undang nomor 4 tahun 1992 tentang perumahan dan pemukiman ( lembaran negara republik Indonesia tahun 1992 nomor 8 ; tambahan lembaga negara republik Indonesia nomor 3469)
9.    undang-undang nomor 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman ( lembaran negara republik Indonesia tahun 1992 nomor 46 ; tambahan lembaga negara republik Indonesia nomor 3478 )
10.  undang-undang nomor 24 tahun 1992 tentang penataan ruang ( lembaran negara republik Indonesia tahun 1992 nomor 115 ; tambahan lembaga negara republik Indonesia nomor 3501 )
11.  peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 26 Tahun 1985 tentang jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 nomor 37 ; tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3293 )
12.  peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 26 Tahun 1985 tentang perlindungan hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 nomor 39 ; tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3294 )
13.  peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 6 Tahun 1988 tentang Kordinat kegiatan Instalasi vertikal di daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 nomor 10 ; tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373 )
14.  peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 35 Tahun 1991 tentang sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 nomor 44 ; tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3445 )
15.  peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 45 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah Tingkat II (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 nomor 77 ; tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3487 )
16.  peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 nomor 83 ; tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3538 )
17.  kepustakan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan lindumg ;
18.  kepustakaan mentri dalam negeri Nomor 34 Tahun 1993 tentang bentuk peraturan daerah dan peraturan daerah ketabahan
19.  peraturan daerah Propensi daerah tingkat I Bali Nomor 2/PD/DBBD/1974 tentang tata ruang untuk pembangunan (lembaran daerah Propensi Daerah Tingkat I Bali Tahun 1977 nomor 57 Seri C Nomor 1 )
20.  peraturan daerah Propensi daerah tingkat I Bali Nomor 3/PD/DBBD/1974 tentang Lingkungan Khusus (lembaran daerah Propensi Daerah Tingkat I Bali Tahun 1977 nomor 58 Seri C Nomor 2 )
21.  peraturan daerah Propensi daerah tingkat I Bali Nomor 4/PD/DBBD/1974 tentang Bangunan-banggunan (lembaran daerah Propensi Daerah Tingkat I Bali Tahun 1977 nomor 59 Seri C Nomor 3 )
22.  peraturan daerah Propensi daerah tingkat I Bali Nomor 4 tahun 1986  tentang rencana tata ruang wilayah propensi daerah tingkat I Bali ; lembaran daerah Propensi daerah tingkat I Bali tahun 1992 nomor 125 seri c nomor 11.
23.  peraturan daerah kabupaten tingkat II Klungkung nomor 1 tahun 1987 tentang penyelidikan pegawai negri sipil pada pemerintah daerah kabupaten daerah tingkat II klungkung ( lembaran daerah kabupaten daerah tingkat II klungkung nomor 15 tahun 1987 seri D nomor 12 )

Dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten daerah tingkat II Klungkung

M E M U T U S K A N
Menetapkan :     peraturan daerah kabupaten daerah tingkat II klungkung tentang penetapan jalur hijau

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam peraturan daerah ini yang dimaksud dengan :
a.    daerah adalah kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung
b.    pemerintah daerah adalah pemerintah kabupaten daerah tingkat II Klungkung
c.     peraturan daerah adalah peraturan daerah kabupaten daerah tingkat II klungkung
d.    bupati kepala daerah adalah bupati daerah tingkat II klungkung
e.    dewan perwakilan rakyat adalah dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten daerah tingkat Ii klungkung
f.     jalur hijau adalah bagian wilayah tertentu yang perlu dipertahankan kelestarian fungsinya sebagaimana semula demi keteduhan, kesejukan dan keindahan.

BAB II
AZAS, TUJUAN DAN FUNGSI
Bagian Pertama
Azas
Pasal 2
                        Penetapan Jalur hijau Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung didasarkan atas :
a.    manfaat yaitu pemanfaatan ruang secara optimal yang tercermin dalam penentuan jenjang fungsi ruang
b.    keseimbangan dan keserasian yaitu menciptakan keseimbangan dan keserasian fungsi dan intesitas pemanfaatan ruang dalam suatu wilayah
c.     kelestarian yaitu menciptakan hubungan yang serasi antar manusia dan linkungan yang tercermin dari pola manusi dan lingkungan yang tercermin dari pola intansitas pemanfaatan ruang
d.    berkelanjutan yaitu untuk menjamin kelestarian, kemampuan daya dukung sumber daya alam dengan memperhatikan kepentingan lahir dan batin antar generasi
e.    keterbukaan yaitu setiap orang/pihak dapat memperoleh keterangan mengenai kawasan jalur hijau guna berperan serta dalam proses pembangunan

Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Untuk terwujudnya pemanfaatan ruang Kabupaten Daerah Tingkat II Klungung yang berkualitas sesuai kebutuhan, kemampuan daya dukung alam dan mempertahankan serta meningkatkan keindahan, kelestarian alam, sehingga memiliki daya tarik yang semakin kuat bagi para wisatawan yang berkunjung ke Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung.

Bagian Ketiga
Fungsi
Pasal 4
                  Fungsi penetapan jalur hijau adalah
a.    sebagai matra dasar dari pola dasar pembagunan daerah
b.    perwujudan ketergantunagan , keterkaitan dan keseimbangan perkembangan antar wilayah di dalam daerah
c.     memberikan kejelasan arah pembangunan daerah

BAB III
WILAYA JALUR HIJAU
Pasal 5
                  Wilayah jalur hijau ditetapkan sebagai berikut :
1.    Jurusan  Banjarangkan – Tohpati
a.    Jurusan Tukas – Bakas disebelah kiri jalan KM 6.626 – KM 7330 sepanjang 704 meter, sedangkan disebelah kanan jalan KM 6632 – KM 7967 sepanjang 1355 meter dengan kedalaman masing-masing 500 meter dihitung dari As jalan.
b.    Jurusan Bakas – Nyalian disebelah kiri dan kanan jalan KM 8194 – KM 10073 sepanjang 1879 meter dengan kedalaman masing-masing 500 meter dihitung dari As jalan
c.     Jurusan Nyalian – Bangbangan disebelah kanan jalan KM 11466 – KM 11866 sepanjang 400 meter dengan kedalaman 500 meter dari As jalan
d.    Jurusan Bungbungan – Tohpati disebelah kiri jalan KM 14636 – KM 15271 sepanjang 635 meter dengan kedalaman 150 meter dihitung dari As jalan
2.    Jurusan Jungut – Togoh disebelah kiri jalan KM 15151 – KM 15605 sepanjang 454 meter dengan kedalaman 200 meter dari As jalan
3.    Jurusan Nyalian – Pemenang di sebelah kiri jalan KM 11457 – KM 11616 sepanjang 361 meter dengan kedalaman 300 meter dari As jalan
4.    Jurusan Banjarangkan – Tegalbesar disebelah kanan dan kiri jalan KM 6911 – KM 8590 sepanjang 1679 meter dengan kedalaman masing-masing 500 meter dari As jalan
5.    jurusan Takmung – Lepang disebelah kanan dan kiri jalan Km 4542 – KM 5269 sepanjang 727 meter dengan kedalaman masing-masing 100 meter ihitung dari As jalan
6.    jurusan Takmung – Sidayu disebelah kiri jalan KM 4825 – KM 6030 sepanjang 1205 meter dengan kedalaman 500 metr dihitung dari As jalan
7.    Jurusan Banda – Nyalian
a.    Jurusan Pau – Aan disebelah kiri jalan KM 6549 – KM 9269 sepanjang 720 meter sedangkan disebelah kanan jalan KM 6242 – KM 9269 sepanjang 1023 meter dengan kedalaman 500 meter dihitung dari As jalan
b.    Jurusan Sengkiding – Timhun disebelah kanan dan kiri jalan KM 11350 – KM 12350 sepanjang 1000 meter dengan kedalaman 500 meter dihitung dari As jalan
c.     Jurusan Timuhun – Nyanglan disebelah kiri jalan Km 14600 – KM 15700 sepanjang 1100 meter dengan kedalaman 500 meter dihitung dari As jalan
8.    Jurusan Kota Semarapura – Bukit Jambul
a.    Jurusan Akah – Selat disebelah kanan jalan KM 3700 – KM 4400 sepanjang 709 meter dengan kedalaman 500 meter dihitung dari As jalan
b.    Jurusan Selat – Gembalan disebelah kanan jalan KM 5570 – KM 5686 sepanjang 116 meter dengan kedalaman 500 meter dihitung dari As jalan
9.    Jurusan Apet – Bajing disebelah kanan jalan KM 5570 –KM 6021 sepanjang 451 meter dengan kedalaman 200 meter dihitung darui As jalan
10.  Juruasan Manduang – selisihan disebelah kanan jalan Km 6000 – KM 6617 sepanjang 617 meter dengan kedalaman 500 meter dihitung dari As jalan
11.  Jurusan Kota Semarapura – Pantai Kelotok disebelah kanan dan kiri jalan Km 3090 – Km 5189 sepanjang 2099 meter masing-masing dengan kedalaman 300 meter dihitung dari As jalan
12.  Jurusan Kota Semarapura – Jumpai disebelah kanan dan kiri jalan KM 3785 – KM 5045 sepanjang 1258 meter masing-masing dengan kedalaman 200 meter dihitung dari As jalan
13.  Jurusan Jembatan Kali Unda – Perbatasan Kabupaten Klungkung dengan Kabupaten Karangasem
a.    Jurusan Gunaksa – Kusamba disebelah kanan jalan KM 4080 – KM 5640 sepanjang 1560 meter dengan kedalaman 500 meter dihitung dari As jalan
b.    Jurusan Kusamba – Wates disebelah kana jalan KM 8403 – KM 102452 sepanjang 1849 meter dengan kedalaman sampai ke pantai
14.  Jurusan pertigaan Dawan – Dawan disebelah kanan jalan KM 4436 – KM 5055 sepanjang 619 meter dengan kedalaman 300 meter dihitung dari As jalan
15.  Jurusan Pundukdawa – Kusamba disebelah Kanan jalan Km 6061 – KM 7419 sepanjang 1356 meter dengan kedalaman 300 meter dihitung dari As jalan
16.  Jurusan Kusamba – Karangdadi disebelah kiri jalan KM 6723 – KM 7052 sepanjang 330 meter dengan kedalaman sampai ke pantai
17.  Jurusan Kutampi – Ped
a.    Jurusan Kutampi – Ped disebelah kanan jalan KM 1700 – KM 3500 sepanjang 1800 meter dengan kedalaman sampai ke pantai
b.    Jurusan Ped – Petang Nyuh disebelah kanan jalan KM 6300 – Km 3042 sepanjang 1742 meter dengan kedalaman sampai ke pantai
18.  Jurusan Batunuanggul- Suana disebelah kiri jalan KM 2.600 – KM 6.100 sepanjang 3.500 meter dengan kedalaman sampai kepantai
19.  seluruh kawasan hutan bakau yang ada di sepajang pantai Nusa Lembongan dan Nusa Ceningan Kecamatan Nusa Penida

BAB IV
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
Pasal 6
1)    Dilarang mendirikan bangunan baik yang permanen maupun yang tidak permanen dan atau menanam tanaman yang tidak sesuai dengan fungsi kepentingan tanah yang bersangkuatan pada wilayah jalur hijau yang ditetapkan dalam pasal 5 Peraturan Daerah ini.
2)    Bagi bangun-bangunan yang telah ada dalam wilayah Jalur Hijau sebagai tersebut pada pasal 5 sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini maka pemilik bangun-bangunan dilarang mengadakan peluasan bangunan dan diwajibkan menanami pekarangannya dengan pepohonan dan tanaman hias lainnya

Pasal 7
1)    Pengawasan oprasional pengendalian keberadaan jalur hijau dilaksanakan secara terpadu oleh instansi teknisi terkait
2)    Bupati Kepala Daerah dapat membantu Tim yang bertugas khusus melakukan pengawasan terhadap jalur hijau

Pasal 8
Untuk kepentingan pengendalian pengawasan sebagaimana dimaksud pasal 7 setiap instansi Pemerintah atau swasta wajib memberikan kesempatan kepada petugas untuk mengadakan pemeriksaan serta memperlihatkan data yang diperlukan


BAB V
KETENTUAN PIDANA
Pasal 9
1)    Barang siapa yang melanggar ketentuan pasal 5 dan 6 Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
2)    Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah pelanggaran

BAB VI
PENYIDIKAN
Pasal 10
1)    Selain penjabat penyelidik umum yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidik atau tindak pidana sebagaiman dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dapat juga dilakukan oleh Penjabat Penyelidik Pegawai Negri Sipil di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku
2)    Dalam melakukan penyelidikan para penyidik berwnang :
a.    Menerima laporan dan pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana
b.    Melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan
c.     Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka
d.    Melakukan penyitaan benda dan atau surat
e.    Mengambil sidik jari dan memoter tersangka
f.     Memanggil orang unruk didengar dan diperiksa sebagia tersngka atau saksi
g.    Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan pekara
h.    Mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyelidik polri bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya malalui penyelidikan Polri memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum tersangka atau Keluarganya
i.      Mengadakan tindakan lain menurut huku yang dapat dipertanggungjawabkan

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
Dengan berlakunya peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 1981 yang diubah dengan peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 1 tahun 1988 tentang Penetapan Jalur Hijau dinyatakan tidak berlaku lagi

BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 12
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati Kepala Daerah

Pasal 13
1)    Batas wilayah jalur Hijau Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung sebagaimana terlampir dalam peraturan daerah ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
2)    Peta dimaksud Ayat (1) ditetapkan denga sekala 1 : 50000



BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung.