Lokasi :
Proyek :
Proyek :
Pemilik
:
Disampaikan
oleh :
Pekerjaan Perancangan bagunan terdiri
dari 3 (tiga) lingkup pekerjaan yang
masing-masing berdiri sendiri, kecuali apabila secara tegas dinyatakan lain
dalam Surat Perjanjian Penugasan antara Pemberi Tugas Dan Arsitek.
I.
TAHAP
PERENCANAAN.
Meliputi
pembuatan “design/Rancangan Arsitektur” yang terdiri dari tahapan-tahapan
sebagai berikut :
1.1.
Tahap
Penyusunan Konsep Perancangan (Design Concept).
Kewajiban
Pemberi Tugas :
Pada
tahap pekerjaan ini pihak Pemilik berkewajiban untuk memberikan informasi
mengenai :
1.1.1. Maksud dan
Tujuan Proyek
1.1.2. Program atau TOR (term of reference) dan Schedule
Proyek.,
yang meliputi :
a. Fungsi Proyek
b. Jenis dan
Jumlah Ruang yang dibutuhkan
c. Kegiatan/fasilitas
lain yang akan dibuat
d. Anggaran biaya
dan waktu yang tersedia untuk perancangan
e. Model/pola
operasional proyek dan fasilitas lainnya
1.1.3. Gambar Lokasi dan Site yang “Difinitif” lengkap
dengan garis kepemilikan, gradasi garis
kontur, kondisi bangunan atau pepohonan yang ada di atasnya, dan hal-hal lain
yang mungkin berkaitan dengan perancangan.
Apbila hal di
atas tidak ada, maka Pemberi Tugas hendaknya membuat perjanjian secara terpisah
untuk mendatakan /membuat gambar site proyek yang dimaksud.
Pihak
Perencana “tidak bertanggung jawab” atas kesalahan yang dibuat oleh pihak lain,
dan tidak bertanggung jawab atas semua resiko yang ditimblkannya.
1.1.4. Ide atau masukan dari Pemberi Tugas dalam hal
Proyek yang bersangkutan, terutama mengenai sistem/manajemen operasional.
1.1.5. Lain-lain :
Surat Persetujuan Lokasi
Peraturan Daerah setempat
Peraturan lainnya yang dianggap
perlu.
Mereview “konsep desain” yang
telah disampaikan oleh Perencana serta memberikan masukan-masukan untuk dipakai
sebagai pertimbangan dalam pengembangan berikutnya yang disajikan dalam bentuk
“pra rancangan atau schematic design”.
Tugas
Arsitek/Perencana :
Arsitek/Perencana dalam hal ini
bertugas untuk menyusun acuan perancangan berdasarkan pada informasi yang
diperoleh dan dengan kemampuan dan pengetahuannya, baik masih bersifat
kwalitatif maupun kuantitatif, yang
disajikan berupa buku dalam format A4 atau A3, untuk mendapat koreksi dan
persetujuan dari Pemberi Tugas.
Materi yang
Disajikan :
a. Program dan
organisasi ruang
b. Penjelasan
Fungsi dan Peralatan ruang
c. Gambar lay out
site
d. Konsep
Arsitektur
e. Konsep
Struktur
f. Konsep
pemakaian Bahan
g. Konsep Ruang
Dalam (tidak termasuk lingkup Arsitektur)
h. Konsep Ruang
Luar (tidak termasuk lingkup Arsitektur)
i. Konsep M E
& P(tidak termasuk lingkup Arsitektur)
j. Konsep
Sirkulasi (tidak termasuk lingkup Arsitektur)
k. Gambar
schematic dan lay out ruang terutama pada ruang-ruang utama
1.2.
Tahap Penyusunan Pra Rancangan (Schematic Design)
1.2.1. Arsitek/Perencana bertugas untuk
mentranformasi semua konsep rancangan ke dalam bentuk schematic design, dengan
menitik beratkan pada usaha memberikan pemahaman kepada Pemberi Tugas mengenai
Proyek yang dekerjakannya, melalui visualisasi dalam bentuk gambar.
1.2.2. Dalam hal ini Arsitek/Perencana dapat
memberikan beberapa alternatif schematic design yang merupakan transformasi
dari konsep desain.
1.2.3. Setelah
mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas, melalui tidak lebih dari dua kali
review dihadapan pemberi tugas (pemilik), schematic design dapat dikembangkan
dan dilengkapi untuk melengkapi keperluan dalam permohonan IMB, IOB, dan
perijinan lainnya yang terkait.
1.2.4. Materi
Penyajian :
l. Gambar situasi
dan lay out plan
m. Gambar site
plan
n. Gambar tampak
dan potongan site
o. Gambar
schematic dan gambar detail lay out lengkap dengan lay out furniture terutama
pada ruang-ruang utama
p. Gambar
Perspektif
q. Kerangka
spesifikasi
r. Estimasi Biaya
(secara global/kasar)
s. Laporan lain
yang diperlukan
1.2.5. Pada tahap ini
Pemberi Tugas Berkewajiban untuk :
a. Menunjuk
Structure Designer, apabila dianggap perlu.
b. M E & P
Designer
c. Interior
Designer
d. Lanscape
Designer
e. Building
Operator
f. Dan Specialist
lainnya yang diperlukan.
Pra Rancangan yang telah direview, diperiksa dan
disetujui oleh Pemberi Tugas dapat dilanjutkan untuk dikembangkan
pada tahap Pengembangan desain (Design Development)
1.3.
Tahap
Pengembangan rancangan (Design Development).
a. Sasaran
Pengembangan Rancangan.
Mengembangkan
schematic design menjadi gambar yang difinitif dengan menyelaraskan keseluruhan
sistem yang terkait dalam keseluruhan bangunan dan sistem operasional yang
dikehendaki oleh operator bangunan dan atau Pemberi Tugas/Pemilik, tanpa
merubah karakteristik bangunan yang telah disepakati pada tahap schematic
design..
b. Tugas Arsitek.
Mengkonsultasikan
pemakaian bahan bangunan (terutama bahan-bahan finishing) dengan pihak pemilik untuk
menyesuakan dengan anggaran yang tersedia.
Mengadakan
evaluasi biaya bangunan yang berhubungan dengan pemakaian bahan untuk
mengoptimalkan rancangan serta tidak jauh menyimpang dari anggaran yang
ditentukan..
Memberikan
copy gambar schematic kepada M,E & P designer, Interior designer,
landscape designer dan yang lainnya untuk dapat dikembangkan sesui dengan
bidangnya.
c. Materi
yang disajikan:
-
Gambar Site Plan
- Gambar layout
-
Gambar Setting out (dengan level dan
koordinat)
-
Gambar Denah, Tampak, Potongan dan gambar
Detail-detail Arsitektur yang dianggap
perlu.
- Gambar struktur yang terdiri dari gambar
Pondasi, sloop, balok, ring, portal, plat lantai dengan penulangannya, gambar
konstruksi atap.
- Spesifikasi teknis, syarat-syarat umum,
daftar item pekerjaan.
Tahapan
Pekerjaan di atas dapat dibagi sesuai dengan tahapannya melalui surat
perjanjian yang dibuat secara terpisah.
II.
TAHAP TENDER
(PELELANGAN PEKERJAAN).
Kecuali
disebutkan lain di dalam kontrak, maka pihak perencana hanya bertugas untuk
menyiapkan dokumen tender, yang terdiri dari :
a. Gambar tender
b. Spesifikasi
teknis, syarat-syarat umum atau kondisi umum
c. Daftar item
pekerjaan. (jika diperlukan).
Sedangkan
kelengkapan dokumen tender lainnya disiapkan oleh pihak pemilik, atau yang
ditunjuk olehnya.
Apa bila
diminta oleh pihak pemilik, maka pihak perencana berkewajiban membantu pihak
pemilik dalam mengevaluasi peserta tender, serta memberikan
saran/pertimbangan kepada pihak pemilik
dalam menentukan pemenang tender.
III. TAHAP
KONSTRUKSI.
Apa bila
diminta oleh pihak pemilik, dan atas dasar kontrak yang terpisah, pihak
perencana berkewajiban untuk melakukan pengawasan pelaksanaan konstruksi secara
periodik (sekali dalan sebulan dan atau dinyatakan dalam kontrak yang
terpisah), guna memperkecil penyimpangan yang mungkin terjadi, yang dilakukan
oleh pihak pelaksana (kontraktor), sehingga mutu, waktu dan biaya dapat
dioptimalkan.
Pihak
perencana berkewajiban untukmemberikan pertimbangan penggantian bahan bangunan sesuai
dengan prosedur yang disepakati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar