Tips Orang Yahudi Membuat Anak Pintar

Saya bukan tipe orang yang memuja-muja bangsa lain. Dibanding bangsa apapun di dunia ini tentu saya lebih memuja bangsa saya sendiri. Namun ada baiknya kita tetap belajar sisi positif dari bangsa lain agar kita tidak berjalan di tempat.

Tanpa bermaksud untuk mendramatisasi tentang orang Israel dan atau orang Yahudi, saya ingin berbagi informasi yang saya peroleh dari membaca terjemahan H. Maaruf Bin Hj Abdul Kadir (guru besar berkebangsaan  Malaysia) dari Universitas Massachuset USA tentang penelitian yang dilakukan oleh DR. Stephen Carr Leon. Penelitian DR Leon ini adalah tentang pengembangan kualitas hidup orang Israel atau orang Yahudi.

Mengapa Orang Yahudi, rata-rata pintar? Studi yang dilakukan mendapatkan fakta-fakta sebagai berikut:

Ternyata, bila seorang Yahudi Hamil, maka sang ibu segera saja meningkatkan aktivitasnya membaca, menyanyi dan bermain piano serta mendengarkan musik klasik. Tidak itu saja, mereka juga segera memulai untuk mempelajari matematika lebih intensif dan juga membeli lebih banyak lagi buku tentang matematika, mempelajarinya, dan bila ada yang tidak diketahui dengan baik, mereka tidak segan-segan untuk datang ke orang lain yang tahu matematika untuk mempelajarinya. Semua itu dilakukannya untuk anaknya yang masih di dalam kandungan.

Setelah anak  lahir, bagi sang ibu yang menyusui bayinya itu, mereka memilih lebih banyak makan kacang, korma dan susu. Siang hari, makan roti dengan ikan yang tanpa kepala serta salad. Daging ikan dianggap bagus untuk otak dan kepala ikan harus dihindari karena mengandung zat kimia yang tidak baik untuk pertumbuhan otak si anak. Di samping itu sang ibu diharuskan banyak makan minyak ikan (code oil lever).

Menu diatur sedemikian rupa sehingga didominasi oleh ikan. Bila ada daging, mereka tidak akan makan daging bersama-sama dengan ikan, karena mereka percaya dengan makan ikan dengan daging hasilnya tidak bagus untuk pertumbuhan. Makan ikan seyogyanya hanya makan ikan saja, bila makan daging, hanya makan daging saja, tidak dicampur. Makan pun, mereka mendahulukan makan buah-buahan baru makan roti atau nasi. Makan nasi dulu baru kemudian makan buah, dipercaya akan hanya membuat ngantuk dan malas berkerja.

Yang istimewa lagi adalah: Di Israel, merokok itu tabu! Mereka memiliki hasil penelitian dari ahli peneliti tentang Genetika dan DNA yang meyakinkan bahwa nekotin akan merusak sel utama yang ada di otak manusia yang dampaknya tidak hanya kepada si perokok akan tetapi juga akan mempengaruhi “gen” atau keturunannya. Pengaruh yang utama adalah dapat membuat orang dan keturunannya menjadi “bodoh” atau “dungu”. Walaupun, kalau kita perhatikan, maka penghasil rokok terbesar di dunia ini adalah orang Yahudi! Tetapi yang merokok, bukan orang Yahudi.

Anak-anak, selalu diprioritaskan untuk makan buah dulu baru makan nasi atau roti dan juga tidak boleh lupa untuk minum pil minyak ikan. Mereka juga harus pandai bahasa, minimum 3 bahasa harus dikuasainya yaitu Hebrew, Arab dan bahasa Inggris. Anak-anak juga diwajibkan dan dilatih piano dan biola. Dua instrument ini dipercaya dapat sangat efektif meningkatkan IQ mereka. Irama musik terutama musik klasik dapat menstimulasi sel otak. Sebagian besar dari musikus genius dunia adalah orang Yahudi. Olah raga untuk anak-anak, diutamakan adalah adalah olahraga yang membentuk otak cemerlang yang mudah untuk “fokus” dalam berpikir seperti Menembak, Memanah dan Lari.

Satu dari 6 anak Yahudi, diajarkan matematik dengan konsep yang berkait langsung dengan bisnis dan perdagangan. Ternyata salah satu syarat untuk lulus dari Perguruan Tinggi bagi yang Majoring nya Bisnis, adalah, dalam tahun terakhir, dalam satu kelompok mahasiswa (terdiri dari 10 orang), harus menjalankan perusahaan. Mereka hanya dapat lulus setelah perusahaannya mendapat untung 1 juta US Dollar. Itulah sebabnya, maka lebih dari 50% perdagangan di dunia dikuasai oleh orang Yahudi. Design “Levis” terakhir diciptakan oleh satu Universitas di Israel, fakultas “business and fashion“.

Di New York, ada pusat Yahudi yang mengembangkan berbagai kiat berbisnis kelas dunia. Di sini terdapat banyak sekali kegiatan yang mendalami segi-segi bisnis sampai kepada aspek-aspek yang mempengaruhinya. Dalam arti mempelajari aspek bisnis yang berkaitan juga dengan budaya bangsa pangsa pasar mereka. Pendalaman yang bergiat nyaris seperti laboratorium, “research and development” khusus perdagangan dan bisnis ini dibiayai oleh para konglomerat Yahudi. Tidak mengherankan bila kemudian kita melihat keberhasilan orang Yahudi seperti terlihat pada: Starbuck, Dell Computer, Cocacola, DKNY, Oracle. pusat film Hollywood, Levis dan Dunkin Donat.

Khusus tentang rokok, negara yang mengikuti jejak Israel adalah Singapura. Di Singapura para perokok diberlakukan sebagai warga negara kelas dua. Semua yang berhubungan dengan perokok akan dipersulit oleh pemerintahnya. Harga rokok 1 pak di Singapura adalah 7 US Dollar, bandingkan dengan di Indonesia yang hanya berharga  70 sen US Dollar. Pemerintah Singapura menganut apa yang telah dilakukan oleh peneliti Israel, bahwa nekotin hanya akan menghasilkan generasai yang “Bodoh” dan “Dungu”.

Percaya atau tidak, tentunya terserah kita semua. Namun kenyataan yang ada terlihat bahwa memang banyak orang Yahudi yang pintar! Tinggal, pertanyaannya adalah, apakah kepintarannya itu banyak manfaatnya bagi peningkatan kualitas hidup umat manusia secara keseluruhan. (Chappy hakim/adm)

Dicopy dari sebuah sumber NN

Menikmati Hidangan di Restoran Fine Dining

Selain itu Anda dapat memperdalam ilmu tentang Table Manner tentang posisi alat makan, cara memperlakukan alat makan, cara makan, posisi duduk, susunan atau urutan menu/makanan, dan lain sebagainya yang memperlihatkan kelas Anda dalam jamuan makan malam. Restoran dan Tata Boga

Saat tengah memiliki rencana untuk makan malam baik itu bersama keluarga ataupun teman, apalagi bersama pasangan. Tentunya diperlukan dipersiapkan terlebih dahulu untuk menikmati sajian di restoran fine dining agar nikmat dan berkesan sesuai cara tata boga.

Jika malam tersebut memang untuk orang yang spesial, paling tidak harus mengerti langkah- langkah yang harus dijalani untuk kelancaran makan malam tersebut. Dan tentunya untuk acara makan malam sendiri pastinya pada sebuah restoran yang terkemuka yang memiliki standar pelayanan yang khusus sesuai standar tata boga.

Tidak hanya sekedar menyantap makanan yang disajikan dan minuman yang disajikan lewat begitu saja di mulut dan mengenyangkan perut. Tapi bagaimana cara yang baik dan tepat untuk menikmati sajian fine dining yang akan memberikan nuansa dan suasana lebih istimewa dan lancar sesuai yang diharapkan.

Untuk menikmati makan malam di restoran yang terkemuka dengan berbagai macam penyajian yang dihadirkan, sebagai penikmat kuliner untuk fine dining, haruslah mengetahui apa saja dan bagaimana tata cara santap yang baik dan benar. Jangan sampai suasana yang spesial menjadi terasa tidak nyaman karena ketidaktahuan cara menikmati hidangan fine dining.

Reservasi
Restoran fine dining atau mewah biasanya memerlukan reservasi atau pemesanan sebelum acara makan malam tersebut dilakukan. Apabila ada perubahan acara atau jumlah orang, pastikan Anda menelepon dan merubah reservasi. Karena hal ini merupakan suatu sopan santun apabila Anda membatalkan reservasi di restoran fine dining. Selain itu, dengan melakukan reservasi, Anda akan mendapatkan kepuasan menentukan meja yang akan Anda jadikan bersantap.

Pakaian yang Sesuai
Telepon dan cari tahu terlebih dulu pakaian apa yang sesuai dengan suasana restoran. Beberapa restoran fine dining mempunyai peraturan pakaian yang lumayan ketat.

Mengerti Menu
Seringkali di restoran fine dining, menu ditulis dalam bahasa yang tidak dimenerti. Walaupun sepertinya memalukan, tapi Anda bukan orang yang pertama. Jangan malu untuk meminta pelayan untuk membantu Anda memilih makanan yang populer yang dapat Anda nikmati.

Perhatikan Sopan Santun
Sopan santun adalah hal yang sangat penting di restoran fine dining. Apabila Anda seorang pria, pastikan Anda berdiri saat teman atau pasangan permisi untuk ke kamar kecil, atau persilahkan duduk sekembalinya ke meja. Penting juga saat Anda disajikan makanan, letakkan serbet dipangkuan Anda. Jangan langsung menyantap makanan Anda. Tunggulah dengan sopan sampai semua orang di meja Anda telah disajikan. Wine Selain Anda, adalah wine expert. Tanyalah kepada pelayan, wine apa yang cocok untuk acara dan makanan Anda.

Tipping
Memberi tips adalah bagian yang penting dalam pengalaman bersantap di restoran fine. Persentasi tipping adalah sekitar 15 hingga 20 persen dari total bill atau struk tagihan.

Apabila pelayanan yang Anda terima itu luar biasa, Anda dapat memberikan tips lebih dari biasanya. Pastikan Anda memberikan tips berdasarkan pelayanan Anda. Sebagai contoh, apabila makanan Anda disajikan dalam waktu yang lama, kesalahan itu terdapat di dapur, jangan menghukum pelayan Anda.

http://www.today.co.id/read/2011/03/17/17720/bagaimana_cara_menikmati_hidangan_di_restoran_fine_dining

Cara Memegang Gelas Saat Pesta

Selain itu Anda dapat memperdalam ilmu tentang Table Manner tentang posisi alat makan, cara memperlakukan alat makan, cara makan, posisi duduk, susunan atau urutan menu/makanan, dan lain sebagainya yang memperlihatkan kelas Anda dalam jamuan makan malam. Restoran dan Tata Boga


Beda gelas, beda minuman, beda pula cara "memperlakukan" gelas tersebut. Seorang pakar wine, Robert Joseph, mengajarkan bagaimana cara memegang gelas minuman.

Wine

Untuk minuman red wine, pegang bagian bawah gelas dengan menyelipkan tangkai gelas di antara jari tengah dan jari manis.

Tetapi bila white wine yang akan diminum, peganglah bagian tangkai gelas agar tangan tidak menghangatkan gelas dan minuman. Dengan demikian, rasa dari white wine tersebut tidak terganggu.









Martini
Gunakan kelima jari Anda saat memegang tangkai gelas. Apalagi saat Anda berada di tengah-tengah kerumunan yang ramai dan hasrat untuk minum sedang tinggi.
 

Champagne
Peganglah bagian tangkai gelas. Semakin sedikit jari yang Anda gunakan untuk menggenggam, maka semakin sedikit pula panas tubuh yang tersalurkan ke gelas.

http://www.kaskus.us/showthread.php?t=5145533

Hadiah pernikahan

Kebingungan mungkin sering melanda kita ketika sedang mencari kado spesial untuk orang spesial. Sudah beberapa kali menjelajah pusat perbelanjaan hingga pusat grosiran hadiah, tetap saja tidak menemukan hadiah yang tepat. Ada beberapa cara yang perlu dipertimbangkan ketika mencari kado pengantin spesial, yaitu :

1. Pertimbangkan suatu hal yang dibutuhkan pasangan yang baru menikah. Seperti, peralatan rumah tangga, album, pigura, seprai, selimut dan lain-lain. Berdasarkan patokan tersebut, selanjutnya Anda bisa memilih barang-barang menarik dari pilihan-pilihan tersebut untuk dijadikan hadiah unik yang tidak hanya menonjolkan seni tetapi juga nilai manfaat.

2. Pertimbangkan barang-barang apa saja yang mereka miliki. Jangan sampai Anda memberikan hadiah pernikahan yang sia-sia. Karena kado yang berguna membuat Anda si pemberi hadiah akan merasa dihargai. Begitupun yang diberikan akan merasa bersyukur mendapatkan hadiah yang mereka butuhkan.

3. Perhatikan hobi dan kegemaran pengantin. Walaupun belum tentu Anda memberikan hadiah menyangkut hobi atau kegemaran keduanya, dengan mengetahui kegemaran mereka, bisa jadi Anda mendapatkan ide untuk menyiapkan suatu kado pengantin yang spesial.

4. Membuat catatan kecil mengenai daftar hadiah pernikahan yang mungkin Anda pilih. Dengan patokan catatan tersebut, acara hunting kado akan lebih terarah dan sesuai harapan Anda.

5. Sesuaikan dengan anggaran yang disiapkan. Hadiah pernikahan yang sempurna tidak selalu harus mahal. Memberikan hadiah spesial tergantung dari niat si pemberi, pemberian yang ikhlas dan tulus, akan membuat si penerima menjadi terharu dan bahagia.

http://upacarapernikahan.com/tag/hadiah-pernikahan/

Kebebasan Pers dalam Bingkai Undang-undang

Maraknya pemberitaan di berbagai media informasi tentang kebebasan pers membuat saya penasaran tentang topik 'kebebasan pers' ini. Saya merasa mereka seperti dewa yang bisa membahas apa saja, membahas tentang sesuatu yang panas bukan sesuatu yang lebih mendidik, karena itu saya mencari batasan-batasan tentang kebebasan mereka, mencari undang-undang yang terkait. Walaupun tidak semua pers melakukan hal yang demikian, namun saya hanya menyindir mereka yang benar-benar tidak mengutamakan kualitas, tidak memperhatikan kode etik jurnalis. Kemudian dari banyaknya hasil yang saya dapatkan dari internet, berikut saya merangkum UU yang terkait dari berbagai sumber hasil googling.

★★★★★★★★★★★★★

UU No.40 tahun 1999 Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Ada empat semangat filosofis yang mendasari lahirnya UU Pers tersebut. 
1, kemerdekaan pers disadari sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam pasal 28 UUD 1945 harus dijamin.
2, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
3, pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun.
4, pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

UU tersebut telah membuka keran kebebasan bagi pers di Indonesia. Kebebasan itu tidak dimaknai bahwa jurnalis dapat berbuat sewenang-wenang atau kebablasan, melainkan bebas dalam arti dijamin dalam mencari, memperoleh, dan menyampaikan gagasan dan informasi untuk memenuhi hak tahu masyarakat.
Dalam menjalankan tugas itu wartawan harus berdiri di atas rel-rel etik, berupa Kode Etik Jurnalistik 2006 yang disahkan Dewan Pers pada tanggal 14 Maret 2006, sebagai pengganti Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) yang dikeluarkan Dewan Pers pada tanggal 20 Juni 2000. Bahkan menyadari pentingnya etika ini, selain Kode Etik Jurnalistik yang dikeluarkan Dewan Pers, sejumlah organisasi wartawan juga mempunyai kode etik sendiri, seperti Kode Etik AJI yang terdiri 18 butir, atau secara internal media massa juga mempunyai kode etik, seperti Kode Etik JPNN. Bahkan, walaupun sudah berlapis-lapis kode etik seperti itu, sejumlah media juga masih membentuk badan lain untuk menjembatani kepentingan pembaca, berupa Ombudsman. /(_fri@journalist.com_ )/
★★★★★★★★★★★★★

Mengenai nilai-nilai kebebasan pers sendiri, hal tersebut telah diakomodir di dalam UUD 1945 yang telah diamandemen, yaitu diatur dalam Pasal 28, Pasal 28 E Ayat (2) dan (3) serta Pasal 28 F. Oleh karena itu jelas negara telah mengakui bahwa kebebasan mengemukakan pendapat dan kebebasan berpikir adalah merupakan bagian dari perwujudan negara yang demokratis dan berdasarkan atas hukum.

★★★★★★★★★★★★★

Pasal 12 UU Pers hanya mengatur bahwa perusahaan pers wajib mengumumkan nama dan alamat penanggung jawab dalam perusahaan pers. Sehingga dapat terjadi bias dalam masalah pertanggung jawaban mengenai penerbitan berita dalam perusahaan pers.

★★★★★★★★★★★★★

Di dalam UU Pers sendiri hanya diatur mengenai sanksi pidana berupa denda jika perusahaan pers melanggar norma susila dan asas praduga tidak bersalah serta masalah pengiklanan yang dilarang oleh undang-undang (Pasal 18 Ayat 2 UU Pers).

★★★★★★★★★★★★★

Perananan pers nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Pers, yaitu: 
1. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; 
2. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinnekaan; 
3. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar; 
4. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; 
5. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

★★★★★★★★★★★★★

Pasal 515 RUU KUHP telah mengakomodasi permasalahan penghinaan maupun fitnah yang dapat terjadi dalam pemberitaan Pers. Untuk masalah penghinaan Pasal 511 Ayat (1) RUU KUHP telah mengatur secara jelas mengenai kriteria tindak pidana penghinaan, yaitu terlihat dari unsur-unsurnya sebagai berikut: 
1. setiap orang; 
2. dengan lisan; 
3. menghina menyerang; 
4. kehormatan atau nama baik orang lain; 
5. menuduhkan suatu hal; 
6. dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum.

Untuk Pasal 511 Ayat (1) RUU KUHP tersebut ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Kategori III (Rp. 30.000.000,-). Sedangkan untuk tindak pidana yang dilakukan secara tertulis diatur dalam Pasal 511 Ayat (2) RUU KUHP, sebagai pemberat tindak pidana terhadap Pasal 511 Ayat (1) RUU KUHP. Pemberatan tersebut akan dikenakan apabila penghinaan tersebut memenuhi unsur-unsur: dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum. Dengan demikian jika tindak pidana penghinaan dilakukan melalui pemberitaan pers telah memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 511 Ayat (2) RUU KUHP. Akan tetapi dalam Pasal 511 Ayat (3) RUU KUHP diatur pula mengenai dasar pembenar untuk melakukan hal-hal yang diatur dalam Pasal 511 Ayat (1) dan (2) RUU KUHP, yaitu jika perbuatan tersebut dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri. Untuk Pasal 511 Ayat (2) RUU kUHP ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Kategori III (Rp. 30.000.000,-).

Untuk tindak pidana fitnah, hal tersebut diatur dalam Pasal 512 RUU KUHP. Tindak pidana fitnah itu sendiri merupakan pengembangan dari tindak pidana penghinaan baik yang diatur dalam Pasal 511 Ayat (1) maupun Ayat (2) RUU KUHP. Tindak pidana fitnah merupakan tindak pidana penghinaan yang ditambahkan unsur kesempatan bagi pelaku penghinaan untuk membuktikan kebenaran apa yang dituduhkannya, dan jika apa yang dituduhkan oleh si pelaku tersebut tidak terbukti, maka ia telah melakukan tindak pidana fitnah. Apabila tindak pidana fitnah itu dilakukan melalui media pemberitaan pers maka tindak pidana fitnah tersebut akan memenuhi unsur Pasal 511 Ayat (2) RUU KUHP.

Untuk tindak pidana fitnah (Pasal 512 RUU KUHP) ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling sedikit 5 (lima) tahun atau denda paling sedikit Kategori III (Rp. 30.000.000,-) dan paling banyak Kategori IV (Rp.75.000.000,-). Dengan demikian RUU KUHP sendiri di lain sisi juga cukup memberikan perlindungan bagi kebebasan pers, yaitu kesempatan bagi terdakwa pelaku penghinaan atau fitnah untuk membuktikan kebenaran mengenai apa yang dituduhkannya, atau dalam hal penghinaan atau fitnah tersebut dilakukan melalui pemberitaan pers maka wartawan yang melakukan pemberitaan tersebut dapat diberi kesempatan oleh hakim untuk membuktikan kebenaran mengenai pemberitaannya. Hal tersebut diatur dalam Pasal 512 Ayat (2) RUU KUHP, dimana diatur bahwa pembuktian kebenaran akan tuduhan yang dilakukan tersebut, hanya dapat dilakukan dalam hal: 1. hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran tuduhan tersebut guna mempertimbangkan keterangan terdakwa bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri; 2. pegawai negeri dituduh melakukan suatu hal dalam melakukan tugas jabatannya.

Selanjutnya Pasal 513 Ayat (1) RUU KUHP memberikan dasar pemaaf bagi pelaku penghinaan dan fitnah yaitu apabila tuduhan yang dibuat oleh si pelaku tersebut terbukti kebenarannya berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) maka, si pelaku tidak dapat dipidana atas fitnah. Hal ini tentu saja berlaku juga terhadap tindak pidana fitnah yang dilakukan melalui pemberitaan pers. Jika pemberitaan pers yang dianggap menghina atau menfitnah itu dapat dibuktikan kebenarannya maka, wartawan yang menjadi terdakwa tidak dapat dipidana atas tuduhan penghinaan atau fitnah. Sebaliknya, jika berdasarkan putusan hakim yang telah berkekekuatan hukum tetap perbuatan yang dituduhkan tersebut tidak terbukti, maka si terhina atau si terfitnah tersebut dibebaskan dari apa yang dituduhkan, dan putusan tersebut menjadi bukti sempurna bahwa apa yang dituduhkan tersebut tidak benar. Dalam hal ini benar-benar diperlukan hakim atau pengadilan yang betul-betul menghayati dan memahami seluk-beluk penerapan hukum pidana khususnya tentang penghinaan dan fitnah.

Dalam hal terjadi kasus penghinaan atau fitnah, maka proses persidangan terdakwa penghinaan atau fitnah akan ditunda terlebih dahulu jika hakim memutuskan untuk membuktikan kebenaran akan apa yang dituduhkan dalam penghinaan atau fitnah tersebut (Pasal 513 Ayat 3 RUU KUHP) yang dilakukan baik secara lisan maupun secara tertulis (termasuk media pemberitaan pers). Setelah persidangan masalah pembuktian kebenaran tuduhan tersebut mempunyai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap maka barulah proses persidangan perkara penghinaan atau fitnah dilanjutkan. Hal tersebut dilakukan karena pembuktian akan kebenaran tentang hal yang dituduhkan dalam penghinaan atau fitnah tersebut akan menjadi alat bukti yang sangat menentukan dalam persidangan perkara penghinaan atau fitnah.

Perlu ditekankan juga bahwa tindak pidana penghinaan dan fitnah adalah merupakan delik aduan (Pasal 518 RUU KUHP) karena pelaku tindak pidana penghinaan dan fitnah tidak akan dituntut, jika tidak ada pengaduan dari orang yang berhak mengadu, kecuali jika yang dihina atau difitnah adalah seorang pegawai negeri yang sedang menjalankan tugasnya yang sah (Pasal 515 RUU KUHP).