Tata Ruang Klungkung, Nomor 1 Tahun 1993

PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KLUNGKUNG
NOMOR 1 TAHUN 1993
TENTANG

RENCANA UMUM TATA RUANG KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KLUNGKUNG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEPALA DAERAH TINGKAT II KLUNGKUNG

Menimbang              :     a.   Bahwa untuk menciptakan kemudahan dalam melaksanakan pembangunan  di Daerah dan untuk meningkatkan keseimbangan pemanfaatan ruang, diperlukan adanya arahan mengenai pemanfaatan ruang secara pasti.

b.    Bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a tersebut ditas dipandang perlu menetapkan Rencana Umum Tata Ruang Derah dengan Peraturan Daerah.

Mengingat                :     1.   Undang-undang Nomor 69 Tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan diDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 nomor 38 : tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  nomor 3037)

2.    Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah tingkat ii dalam wilayah daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1958 nomor 122 : Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 1655)

3.    undang-undang nomor 5 Tahun 1960 tenbtang Pokok-pokok agraria (Lembarana Negara Republik Indonesia Tahun 1960 nomor 104 : Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 2043.)

4.    Undang-undang nomor 5 tahun 1967  tentang Ketentuan-ketentuan pokok Kehutanan  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 nomor 8 : tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia no. 2823)

5.    Undang-undang Nomor 11 tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1967 Nomor 22 : tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 2831)

6.    Undang-undang nomor 11 tahun 1974 tentan Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1974 nomor 65 : Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3046)


7.    Undang-undang nomor 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1979 nomor 56 : Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3153)

8.    Undang-undang Nomor 13 tahun 1980 tentang jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1980 nomor  83 : Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3186)

9.    Undang-undang nomor 4 tahun 1982  tentang Ketentuan-ketentuan pokok Pengelolaan lingkungan hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1982 Nomor 12 : Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3215)

10.  Undang-undang Nomor 5 tahun 1984 Nomor 22 : tentang perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1984 nomor 22 : Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3274)

11.  undang-undang nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber daya alam Hayati dan ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1990 nomor 49 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3419)

12.  Undang nomor 9 tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1990 Nomor 78 : Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419)

13.  Undang-undang nomor 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 27 : Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3470)

14.  undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1992 nomor 46 : Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478)

15.  Undang-undang nomor 24 tahun 1992 Tentang Penataan ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1992 nomor 115 : tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3501)

16.  Peraturan Pemerintahan Nomor 22 tahun 1982 Tentang Tata Pengaturan air (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1982 Nomor 37 : tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3225)

17.  Peraturan Pemerintahan Nomor 23 tahun 1982 Tentang Irigasi (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1982 Nomor 38 : tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3226)

18.  Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1985 Nomor 37 : tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3293)

19.  Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1985 nomor 39 : tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3294)

20.  Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1906 tentang Analisis Mengenai Dampak lingkungan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun  1906 Nomor. 42   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3330. )

21.  Peraturan Pemerinta Nomor 14 tahun 1987 tentang Penyerahan sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Pekerjaan Umum Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1987 Nomor 25 : tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3353)

22.  Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1988 tentang Koordinasi kegiatan instansi Vertikal di daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1988 nomor 10 : tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373)

23.  Keputusan Presiden nomor 32 Tahun 1990 Tentang Pengelolaan Kawasan lindung

24.  Keputusan Presiden nomor 33 Tahu 1990 tentang Penggunaan Tanah bagi Pembangunan Industri :

25.  Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 14 tahun 1974 tentang Bentuk Peraturan Daerah:

26.  Keputusan Menteri dalam Negeri nomor 33 tahun 1992 Tentang  Pedoman Penyusunan Peraturan daerah Rencana struktur Tata Ruang Provinsi Daerah tingkat I dan rencana umum tata Ruang Kabupaten daerah tingkat II.

27.  Peraturan Daerah Propinsi Daerah tingkat I Bali Nomor 6 Tahun 1989 tentang Rencana umum Tata Ruang Daerah Propinsi daerah tingkat I Bali.

28.  Peraturan Daerah Kabupaten daerah tingkat II Klungkung nomor 16 Tahun 1981 tentang Jalur Hijau yang telah diubah Kepertama dengan Pengaturan Daerah kabupaten daerah tingkat II Klungkung Nomor 1 tahun 1988;

29.  Peraturan Daerah Kabupaten daerah Tingkat II Klungkung nomor I tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah daerah Kabupaten daerha tingkat II Klungkung.

30.  Peraturan daerah Kabupaten Daerah Tingkat II klungkung Pola dasar Pembangunan daerah kabupaten daerah tingkat II Klungkung.

Dengan Persetuajuan Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah tingkat II Klungkung.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan             :     PERATURAN DAERAH KABUPATEN TINGKAT II KLUNGKUNG TENTANG RENCANA UMUM TATA RUANG KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KLUNGKUNG.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam peraturan Daerah ini yang dimasud dengan :

a.    Daerah adalah Kabupaten daerah Tingkat II Klungkung :
b.    Pemerintah daerah adalahg Pemerintah Kabupaten daerah tingkat II klungkung :
c.     Bupati Kepala Daerah adalah Bupati Kepala Daerah tingkat II klungkung :
d.    Rencana umum tata ruang Kabupaten daerah tingkat II klungkung yang selanjutnya disebut Rencana Umum Tata Ruang daerah adalah Kebijasanaan Pemerintah Daerah untuk  menetapkan lokasi dari kawasan yang harus dilindungi, lokasi pengembangan kawasan budidaya termasuk kawasan produksi dan kawasa pemukiman, pola jaringan presarana dan wilayah-wilayah dalam kabupaten yang akan diprioritaskan pengembangannya dalam kurun waktu perencanaan.
e.    Adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam, sumberdaya alam, sumberdaya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan.
f.     Adalah kawasan yang dimanfaatkan  secara terencana dan terarah sehingga dapat berdayaguna dan berhasil guna bagi hidup dan kehidupan manusia,  terdiri dari kawasan budidaya pertanian dan kawasan budidaya non pertanian.
g.    Adalah wadah kehidupan yang meliputi ruang daratan, sebagai satu kesatuan wilayah tempat manusia dan makhluk hidup lainnya melakukan kegiatannya memelihara kelangsungan kehidupannya
h.    Adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang wilayah daerah yang mencakup kawasan lindung dan kawasan budidaya baik  direncanakan maupun tidak, yang menunjukkan hirarkhi dan keterkaitan  pemanfaatan ruang.
i.      Adalah proses perencanaan pemanfaatan  ruang, dan pengendaliannya;
j.     Adalah hasil perencanaan tata ruang



BAB II
AZAS, TUJUAN, SASARAN DAN FUNGSI
Bagian Pertama
AZAS

Pasal 2
a.    Manfaat yaitu Pemanfaatan  ruang secara  optimal yang tercermin dalam penentuan jenjang fungsi pelayanan kegiatan dan sistim jaringan ;
b.    Keseimbangan dan keserasian yaitu menciptakan keseimbangan dan keserasian  fungsi dan intensitas pemanfaatan ruang dalam suatu wilayah;
c.     Kelestarian yaitu menciptakan hubungan yang serasi antar manusia dan lingkungan yang tercermin dari pola intensitas pemanfaatan ruang.


Bagian Kedua
Tujuan

Pasal 3
  1. Merumuskan Kebijaksanaan pokok pemanfaatan ruang wilayah daerah ;
  2. Mewujudkan keterkaitan dan keseimbangan perkembangan antar wilayah daerah ;
  3. Menetapkan lokasi investasi yang dilaksanakan pemerintah dan masyrakat di daerah
  4. Menyusun rencana rinci tata ruang di Daerah serta pelaksanaan pembanguna  dalam memanfaatkan ruang bagi kegiatan pembangunan dan merupakan dasar mengeluarkan perijinan lokasi pembangunan

Bagian Ketiga
Sasaran

Pasal 4
  1. Tertatanya kawasan yang berfungsi lindung
  2. Tertatanya janjang pusat-pusat pelayanan
  3. tertatanya sistem transportasi
  4. tertatanya prasarana dan sarana fasilitas sosial, ekonomi dan lainnya.
  5. tertanya kawasan pusat produksi
  6. tertatanya kawasan permukiman perkotaan dan pedesaan.

Bagian Keempat

Pasal 5
  1. Sebagai dasar bagi pemerintah Daerah untuk menetapkan lokasi dalam penyusunan Program-program dan proyek-proyek pembangunan  yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang di Daerah
  1. Sebagai dasar dalam memberikan rekomendasi pemanfataan ruang sehingga pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana Umum Tata ruang Daerah yang sudah ditetapkan.

BAB III
KEDUDUKAN, WILAYAH DAN JANGKA WAKTU RENCANA

Pasal 6
Keduukan Rencana Umum Tata ruang daerah adalah

a.    Merupakan penjabaran dari Rencana struktur Tata ruang Proinsi daerah Tingkat I Bali, kebijaksanaan-kebijaksanaan pembangunan yang berlaku serta pola dasar Pembangunan Daerah.

b.    Merupakan dasar pertimbangan dalam penyusunan Rencana Pembangunan

c.     Merupakan dasar penyusunan Rencana Rinci tata ruang Kawasan


Pasal 7
Wilayah perencanaan dalam perencanaan Rencana umu tata ruang daerah adalah daerah dalam pengertian wilayah /Administrasi seluas 31.500 Ha.


Pasal 8
Jangka waktu Rencana umum Tata ruang adalah 10 (sepuluh0 tahun dan dapat ditinjau kembali sekurang-kurangnya 5 9lima) tahun sekali.


BAB IV
STRUKTUR TATA RUANG
Bagian Pertama
Tata Jenjang pusat-pusat Pelayanan


Pusat-pusat pelayanan regional di Daerah adalah :

1.    Wilayah Pembangunan Klungkung Daratan dengan pusat pelayanan Kota Semarapura  terdiri dari :
b.    Kota pelayanan semarapura sebagai pusat pelayanan Kecamatan Klungkung
c.     Kota Pelayanan Banjarangkan sebagai pusat pelayanan Kecamatan Banjarangkan
d.    Kota Pelayanan Dawan sebagai pusat  pelayanan Kecamatan Dawan

2.    Wilayah Pembangunan Klungkung Kepulauan,  terdiri dari :
a.    Kota  Pelayanan Sampalan sebagai pusat  pelayanan Nusa Penida bagian Timur
b.    Kota Pelayanan Toyapakeh sebagai pusat pelayanan Nusa  Penida Bagian Barat

Bagian Kedua
Sistem Tranportasi

Pasal 10
Sistem transportasi  diarahkan untuk menunjang perkembangan sosial ekonomi, perdagangan, apriwisata dan pertahanan keamanan nasional.


Pasal 11
(1)   Jaringan Perhubungan darat  terdiri dari :
a.    Jalan arteri primer, jalan yang  menghubungkan Kota semarapura dengan Gianyar, Amlapura dan padangbay;
b.    Jalan kolektor primer yang  menghubungkan Kota Semarapura dengan Kecamatan Rendang
c.     Jalan kolektor sekunder, yang menghubungkan desa dengan ibu kota kecamatan
d.    Jalan lokas primer, yang menghubungkan Kota Semarapura  dengan desa Gelgel,
e.    Jalan lokal sekunder yang menghubungkan antar desa

(2)   Lokasi dn fungsi perhubungan laut terdapat di
a.    Desa Kusamba di Kecamatan Dawan yang menghubungkan Klungkung Daratan  dengan desa Batununggul, Toyapakeh dan Desa jungutbatu di Kecamatan Nusa Penida.

b.    Desa Batununggil di Kecamatan Nusa Penida yang menghubungkan Nusa Besar dengan klungkung Daratan dan pelabuhan Padangbay di Kabupaten Karangasem.

c.     Desa Kutampi di Kecamatan Nusa Penida menghubungkan nusa Besar dengan pelabuhan Padangbay di Kabupaten Daerah tingkat II Karangasem

d.    Desa toyapakeh di Kecamatan Nusa Penida yang menghubungkan nusa besar dengan Nusa Lembongan dan Klungkung Daratan, sanur dan Padangbay;

e.    Desa Jungutbatu di Kecamatan Nusa penida yang menghubungkan nusa Penida Lembongan dengan Nisa Besar, Klungkung Daratan, Pelabuhan Benoa dan Sanur di Kotamadya denpasar.


Bagian Ketiga
Pengembangan Prasarana dan sarana Lain

Pasal 12
Pengembangan fasilitas sosial adalah merupakan konsekuensi dari laju perkembangan penduduk yang merupakan kebutuhan penyermpurnaan kearah pencapaian kesejahteraan masyrakat.


Pasal 13
Pengembangan Prasarana dan sarana Air bersih disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat berdasarkan standart yang diperlukan


Pasal 14
Penyediaan dan pengaturan prasarana dan sarana irigasi dilakukan dengan memperhatikan sebesar-besarnya upaya konservasi tanah dan air dari kawasan Budidaya Pertanian.

Pasal 15

(1)    Pengembangan energi listrik yang ditujukan untuk menambah jumlah kapasitas terpasang serta kapasitas terpakai harus memperhatikan Tata Ruang Daerah.

(2)    Areal lintasan jaringan transmisi listrik tegangan tinggi dibebaskan dari bangunan

Pasal 16
Pengembangan jaringan telekomunikasi ditempatkan pada pusat-pusat kegiatan.

a.    Pemerintah
b.    Perdagangan dan jasa
c.     Industri
d.    Pemukiman penduduk
e.    Rekreasi, hiburan, sekolah dan lain-lain.


Pasal 17
Untuk terselenggaranya  tertib kebersihan, kesehatan masyarakat dan lingkungannya, pola pembuangan limbah industri, rumah tangga dan hujan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



BAB V
ALOKASI PEMANFAATAN RUANG
Bagian Pertama
Kawasan lindung

Pasal 18
Kawasan lindung di daerah terdiri dari :

a.    Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahanya
b.    Kawasan perlindungan setempat
c.     Kawasan suaka alam
d.    Kawasan lindung lainnya

Pasal 19
Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana tercantum  pada pasal 18 butir a berupa kawasan hutan lindung yang akan dikembangkan di seluruh Kecamatan.

Pasal 20
Kawasan perlindungan setempat sebagaimana   tercantum pada pasal 18 butir b mencakup :

a.    Kawasan sempadan Pantai yang meliputi daratan  sepanjang  tepian yang lebarnya profesional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai minimal 50 meter dari titik pasang tertinggi ke Arah darat.
b.    Kawasan sempadan sungai yang meliputi  kawasan selebar 50 meter di kiri-kanan sungai besar
c.     Kawasan sekitar mata air yang meliputi sekurang-kurangnya dengan jari-jari 200 meter disekitar mata air.

Pasal 21
Kawasan Suaka Alam sebagaimana tercantum  pada pasal 18 butir c mencakup :
  1. Kawasan suaka alam laut terdapat diperairan Nusa Penida
  1. Kawasan Pantai Berhutan Baka yang mencakup kawasan dengan jarak minimal 130 kali nilai rata-rata perbedaan pasang tertinggi dan terendah  tahunan diukur dari garis surut terendah kearah darat yang terdapat di pantai Nusa Lembongan dan Nusa ceningan
  1. Kawasan suaka Alam darat berupa konservasi sumber daya alam terdapat dilingkungan Goa Lawah Kecamatan Dawan dan goa-goa burung walet di Kecamatan Nusa Penida.

Pasal 22
Kawasan Lindung Lainnya sebagaimana tercantum pada pasal 18 butir d terdiri dari :
a.    Kawasan jalur hijau  yang perlu dipertahankan sesuai dengan Fungsinya  terdapat diseluruh Kecamatan sebagaimana yang tertuanh dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
b.    Kawasan sekitar Pemancar Gelombang Microwave di Kecamatan Dawan dengan Jari-jari 50 meter di sekitar pemancar.

Bagian Kedua
Arahan pengembangan Kawasan Budidaya

Pasal 23
Kawasan Budidaya di Daerah terdiri dari ;
a.    Kawasan pertanian
b.    Kawasan pertambangan
c.     Kawasan Pariwisata
d.    Kawasan pemukiman


Pasal 24
Kawasan pertanian sebagaimana tercantum pada pasal 23 butir a terdiri dari :
a.    Kawasan tanaman pangan basah terletak  di Kecamatan Banjarangkan, Klungkung dan Dawan
b.    Kawasan Tanaman Pangan lahan terletak di Kecamatan Dawan dan Nusa Penida
c.     Kawasan tanaman tahunan/perkebunan terletak di seluruh Kecamatan
d.    Kawasan peternakan yang hijauan makanan terknaknya berbentuk Silva Vasture terletak di Kecamatan Nusa Penida.
e.    Kawasan Budidaya rumput laut terletak di Kecamatan Nusa Penida (desa jungutbatu, Lembongan, toyepakeh, Ped. Kutampi, batununggul dan suana)


Pasal 25
Kawasan Pertambangan sebagaimana   tercantum pada pasal 33 butir b, yaitu pertambangan bahan galian C (pasir dan batu0 terletak di Kecamatan Klungkung dan Dawan.


Pasal 26
Kawasan Pariwisata sebagaimana tercantum pada pasal 23 butir c, yaitu kawasan Pariwisata terletak di Kecamatan Nusa Penida (Desa Jungutbatu, Lembongan, Ped, suana dan sakti)

Pasal 27
Kawasan pemukiman sebagaiman tercantum pada pasal 23 butir d terdiri dari :
a.    Kawasan Pemukiman Perkotaan terletak pada Ibu Kota Kabupaten, Ibu kota Kecamatan dan wilayah Program Perencanaan Prasarana kota terpadu (P3KT) :
b.    Kawasan pemukiman pedesaan terletak diseluruh Kecamatan

Bagian ketiga
Pengembangan wilayah prioritas n

Pasal 28
Pengembangan wilayah prioritas pada dasarnya  mengacu pada kepentingan sektor /subsektor atau permasalahan yang mendesak penanganannya

Pasal 29
Wilayah Prioritas di daerah yang perlu mendapat perhatian untuk dikembangkan terdiri dari
a.    Kawasan yang lambat berkembang karena keterbatasan sumberdaya terletak di Kecamatan Nusa Penida
b.    Kawasan kritis yang perlu dipleihara fungsi lindungnya untuk menghindarkan kerusakan lingkungan terletak di kecamatan Dawan dan Nusa Penida
c.     Kawasn yang  berperan menunjang kegiatan sektor-sektor strategis/unggul, terletak  diseluruh kecamatan ;
d.    Kawasan yang pertumbuhannya  cepat, terletak di Kecamatan Klungkung.



BAB VI
PELAKSANAAN RENCANA UMUM TATA RUANG DAERAH

Pasal 30
 Penyusunan dan pelaksanaan program-program serta proyek-proyek di kawasan budidaya dan kawasan yang berfungsi lindung, yang diselenggarakan oleh instansi Pemerintah, swasta dan masyarakat harus berdasarkan pada pokok-pokok kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Bab V Peraturan daerah ini

Pasal 31
Peta rencana pemanfaatan ruang, struktur tata ruang dan kawasan prioritas dengan skala ketelitian 1:50.000 sebagaimana  terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.

Pasal 32
Rencana umum tata ruang daerah bersifat terbuka untuk umum dan ditempatkan di kantor Pemerintah daerah serta  tempat-tempat yang mudah dilihat oleh masyarakat.

Pasal 33
Masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi mengenai Rencana umum Tata Ruang Daerah secara Tepat dan Mudah

BAB VII
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PEMANFAATAN
RENCANA UMUM TATA RUANG

Pasal 34
(1)   Keterpaduan pelaksanaan Rencana umum tata ruang daerah dikoordinasikan oleh bupati Kepala Daerah.
(2)   Pengendalian dan pengawasan Rencana Umum Tata ruang daerah dilakukan oleh Bupati Kepala Daerah
(3)   Bupati Kepala Daerah menunjuk Pejabat untuk melaksanakan koordinasi,  pengendalian dan pengawasan Rencana umum Tata ruang daerah.



Pasal 35
(1)   Pengendalian pembangunan fisik di kawasan budidaya dilakukan melalui kewenangan perizinan yang ada pada pemerintah daerah.
(2)   Pelaksanaan tindakan penertiban dilakukan oleh Pemerintah Daerah, bebaskan atas Rencana Tata Ruang Daerah.
(3)   Pemantauan dan  pencegahan segala  kegiatan pembangunan yang bertentangan dengan peraturan Daerah ini, menjadi wewenang camat dan wajib dilaporkan kepada Bupati Kepala Daerah dalam waktu selambat-lambatnya 3 x 24 jam


BAB VIII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 36
(1)   Barang siapa melanggar pemanfaatan alokasi yang ditetapkan dalam Bab V Peraturan  daerah ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000,. (Lima Puluh Ribu rupiah)
(2)   Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran
(3)   Selain tindak pidana sebagaimana tersebut pada ayat (1), tindak pidana yang mengakibatkan perusakan dan pencemaran lingkungan diancam pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB IX
KETENTUAN PENYIDIKAN

Pasal 37
(1)   Selain pejabat penyidik umum yang bertugas menyidik tindak pidana,  penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam peraturan Daerah ini dapat juga dilakukan oleh penyidik Pegawai Negeri sipil (PPNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten daerah Tingkat II klungkung, yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)   Dalam melaksanakan tugas penyidikan,mpara penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :
a.    Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana
b.    Melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan
c.     Menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka
d.    Melakukan penyitaan benda dan atau surat
e.    Mengambil sidik jari dan memotret tersangka
f.     Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi
g.    Mendatangkan orang akhli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara.
h.    Mengadakan penghentian penyidikkan setelah mendapat petunjuk dari penyidik umum bahwa tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tibdak pidana dan selanjutnya melalui penyidik Umum  memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum tersangka atau keluarganya :
i.      Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 38
Dengan berlakunya peraturan daerah ini maka :
a.    Kegiatan budidaya yang telah ditetapkan dan berada dikawasan lindung dapat diteruskan sejauh tidak menggangu fungsi lindung
b.    Dalam  hal kegiatan  budidaya yang telah ada dan dinilai mengganggu fungsi lindung dari atau terpaksa mengnversi kawasan berfungsi lindung diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan pemerintah nomor 29 tahun 1986 tentang Analisis dampak lingkungan.
c.     Kegiatan budaya yang sudah ada di kawasan lindung dan dinilai mengganggu fungsi lindungnya, harus segera dicegah pengembangannya.
d.    Kegiatan budidaya yang ada sebelum peraturan daerah ini sepanjang tidak mengganggu tata ruang daerah dapat dipertahankan asal tidak diperkembangkan.

Pasal 39
Arahan pemanfaatan ruang lautan dan ruang udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



BAB XI
KETENTUAN PENUTU

Pasal 40
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Buapati kepala Daerah

Pasal 41
(1)   Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
(2)   Segala peraturan daerah yang berhubungan dengan penataan ruang yang materinya bertentangan dengan peraturan daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi



Tidak ada komentar:

Posting Komentar