PERATURAN DAERAH KABUPATEN TINGKAT
II KLUNGKUNG
NOMOR 3 TAHUN 1998
T E N T A N G
PENETAPAN JALUR HIJAU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEPALA DAERAH TINGKAT II KLUNGKUNG
Menimbang : a. Bahwa
perkembangan pembangunan khususnya pembangunan sarana dan prasarana fisik di
wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung semakin meningkat, sehingga untuk
itu perlu dipertahankan kelestarian lingkungannya semata dan keindahan alamnya.
b.
bahwa kabupaten
daerah tingkat II klungkung sebagai salah satu wilayah pengembangan pariwisata
di propensi daerah tingkat I Bali perlu mempertahankan dan meningkatkan
keindahan / kelestarian alamnya sehingga
memiliki daya tarik yang semakin kuat bagi para wisatawan untuk berkunjung di
wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung.
c.
Bahwa berhubung
dengan hal-hal tersebut pada huruf a dan b di atas dipandang perlu untuk
menetapkan beberapa kawasan sebagai jalur hijau dengan Pengaturan Daerah
kabupaten Tingkat II Klungkung.
Mengingat : 1. undang-undang
gangguan umum (Hinder Ordonantie) Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 yang telah
dirubah beberapa kali dan ditambah terakhir dengan Staatsblad Tahun 1940 nomor
450.
2.
undang-undang
nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1956 Nomor 122 ; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655 )
3.
undang-undang
nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraris ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1960 nomor 104 ; tambahan lembaran negara
republik Indonesia Nomor 2043 )
4.
undang-undang
nomor 5 tahun 1967 tentang Pokok-pokok kehutanan ( lembaran negara republik
Indonesia tahun 1967 nomor 8 ; tambahan lembaga negara republik Indonesia nomor
2823 )
5.
undang-undang nomor
5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di daerah ( lembaran negara
republik Indonesia tahun 1974 nomor 38 ; tambahan lembaga negara republik
Indonesia nomor 3037 )
6.
undang-undang
nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi budaya alam hayati dan ekosistemnya (
lembaran negara republik Indonesia tahun 1990 nomor 19 ; tambahan lembaga
negara republik Indonesia nomor 3419 )
7.
undang-undang
nomor 8 tahun 1998 tentang kepariwisataan (lembaran negara republik Indonesia
tahun 1998 nomor 78 ; tambahan lembaga negara republik Indonesia nomor 3487 )
8.
undang-undang
nomor 4 tahun 1992 tentang perumahan dan pemukiman ( lembaran negara republik
Indonesia tahun 1992 nomor 8 ; tambahan lembaga negara republik Indonesia nomor
3469)
9.
undang-undang
nomor 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman ( lembaran negara republik
Indonesia tahun 1992 nomor 46 ; tambahan lembaga negara republik Indonesia
nomor 3478 )
10.
undang-undang
nomor 24 tahun 1992 tentang penataan ruang ( lembaran negara republik Indonesia
tahun 1992 nomor 115 ; tambahan lembaga negara republik Indonesia nomor 3501 )
11.
peraturan
pemerintah republik Indonesia nomor 26 Tahun 1985 tentang jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1985 nomor 37 ; tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3293 )
12.
peraturan pemerintah
republik Indonesia nomor 26 Tahun 1985 tentang perlindungan hutan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1985 nomor 39 ; tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3294 )
13.
peraturan
pemerintah republik Indonesia nomor 6 Tahun 1988 tentang Kordinat kegiatan
Instalasi vertikal di daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988
nomor 10 ; tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373 )
14.
peraturan
pemerintah republik Indonesia nomor 35 Tahun 1991 tentang sungai (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1991 nomor 44 ; tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3445 )
15.
peraturan
pemerintah republik Indonesia nomor 45 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan
Otonomi Daerah Tingkat II (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 nomor
77 ; tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3487 )
16.
peraturan
pemerintah republik Indonesia nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 nomor 83 ;
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3538 )
17.
kepustakan
Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan lindumg ;
18.
kepustakaan
mentri dalam negeri Nomor 34 Tahun 1993 tentang bentuk peraturan daerah dan
peraturan daerah ketabahan
19.
peraturan daerah
Propensi daerah tingkat I Bali Nomor 2/PD/DBBD/1974 tentang tata ruang untuk
pembangunan (lembaran daerah Propensi Daerah Tingkat I Bali Tahun 1977 nomor 57
Seri C Nomor 1 )
20.
peraturan daerah
Propensi daerah tingkat I Bali Nomor 3/PD/DBBD/1974 tentang Lingkungan Khusus
(lembaran daerah Propensi Daerah Tingkat I Bali Tahun 1977 nomor 58 Seri C
Nomor 2 )
21.
peraturan daerah
Propensi daerah tingkat I Bali Nomor 4/PD/DBBD/1974 tentang Bangunan-banggunan
(lembaran daerah Propensi Daerah Tingkat I Bali Tahun 1977 nomor 59 Seri C Nomor
3 )
22.
peraturan daerah
Propensi daerah tingkat I Bali Nomor 4 tahun 1986 tentang rencana tata ruang wilayah propensi
daerah tingkat I Bali ; lembaran daerah Propensi daerah tingkat I Bali tahun
1992 nomor 125 seri c nomor 11.
23.
peraturan daerah
kabupaten tingkat II Klungkung nomor 1 tahun 1987 tentang penyelidikan pegawai
negri sipil pada pemerintah daerah kabupaten daerah tingkat II klungkung (
lembaran daerah kabupaten daerah tingkat II klungkung nomor 15 tahun 1987 seri
D nomor 12 )
Dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat daerah
kabupaten daerah tingkat II Klungkung
M E M U T U S K A N
Menetapkan : peraturan daerah kabupaten daerah tingkat
II klungkung tentang penetapan jalur hijau
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan daerah ini yang dimaksud dengan :
a.
daerah adalah
kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung
b.
pemerintah
daerah adalah pemerintah kabupaten daerah tingkat II Klungkung
c.
peraturan
daerah adalah peraturan daerah kabupaten daerah tingkat II klungkung
d.
bupati kepala
daerah adalah bupati daerah tingkat II klungkung
e.
dewan
perwakilan rakyat adalah dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten daerah
tingkat Ii klungkung
f.
jalur hijau
adalah bagian wilayah tertentu yang perlu dipertahankan kelestarian fungsinya
sebagaimana semula demi keteduhan, kesejukan dan keindahan.
BAB II
AZAS, TUJUAN DAN FUNGSI
Bagian Pertama
Azas
Pasal 2
Penetapan
Jalur hijau Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung didasarkan atas :
a.
manfaat yaitu
pemanfaatan ruang secara optimal yang tercermin dalam penentuan jenjang fungsi ruang
b.
keseimbangan
dan keserasian yaitu menciptakan keseimbangan dan keserasian fungsi dan
intesitas pemanfaatan ruang dalam suatu wilayah
c.
kelestarian
yaitu menciptakan hubungan yang serasi antar manusia dan linkungan yang
tercermin dari pola manusi dan lingkungan yang tercermin dari pola intansitas
pemanfaatan ruang
d.
berkelanjutan
yaitu untuk menjamin kelestarian, kemampuan daya dukung sumber daya alam dengan
memperhatikan kepentingan lahir dan batin antar generasi
e.
keterbukaan
yaitu setiap orang/pihak dapat memperoleh keterangan mengenai kawasan jalur
hijau guna berperan serta dalam proses pembangunan
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Pasal 3
Untuk terwujudnya pemanfaatan ruang Kabupaten Daerah
Tingkat II Klungung yang berkualitas sesuai kebutuhan, kemampuan daya dukung
alam dan mempertahankan serta meningkatkan keindahan, kelestarian alam,
sehingga memiliki daya tarik yang semakin kuat bagi para wisatawan yang
berkunjung ke Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung.
Bagian Ketiga
Fungsi
Pasal 4
Fungsi penetapan
jalur hijau adalah
a. sebagai matra dasar dari pola dasar pembagunan daerah
b. perwujudan ketergantunagan , keterkaitan dan
keseimbangan perkembangan antar wilayah di dalam daerah
c. memberikan kejelasan arah pembangunan daerah
BAB III
WILAYA JALUR HIJAU
Pasal 5
Wilayah jalur hijau ditetapkan
sebagai berikut :
1. Jurusan
Banjarangkan – Tohpati
a. Jurusan Tukas – Bakas disebelah kiri jalan KM 6.626 –
KM 7330 sepanjang 704 meter, sedangkan disebelah kanan jalan KM 6632 – KM 7967
sepanjang 1355 meter dengan kedalaman masing-masing 500 meter dihitung dari As
jalan.
b. Jurusan Bakas – Nyalian disebelah kiri dan kanan jalan
KM 8194 – KM 10073 sepanjang 1879 meter dengan kedalaman masing-masing 500
meter dihitung dari As jalan
c.
Jurusan Nyalian –
Bangbangan disebelah kanan jalan KM 11466 – KM 11866 sepanjang 400 meter dengan
kedalaman 500 meter dari As jalan
d.
Jurusan
Bungbungan – Tohpati disebelah kiri jalan KM 14636 – KM 15271 sepanjang 635
meter dengan kedalaman 150 meter dihitung dari As jalan
2.
Jurusan Jungut –
Togoh disebelah kiri jalan KM 15151 – KM 15605 sepanjang 454 meter dengan
kedalaman 200 meter dari As jalan
3. Jurusan Nyalian – Pemenang di sebelah kiri jalan KM
11457 – KM 11616 sepanjang 361 meter dengan kedalaman 300 meter dari As jalan
4. Jurusan Banjarangkan – Tegalbesar disebelah kanan dan
kiri jalan KM 6911 – KM 8590 sepanjang 1679 meter dengan kedalaman
masing-masing 500 meter dari As jalan
5. jurusan Takmung – Lepang disebelah kanan dan kiri
jalan Km 4542 – KM 5269 sepanjang 727 meter dengan kedalaman masing-masing 100
meter ihitung dari As jalan
6. jurusan Takmung – Sidayu disebelah kiri jalan KM 4825
– KM 6030 sepanjang 1205 meter dengan kedalaman 500 metr dihitung dari As jalan
7. Jurusan Banda – Nyalian
a. Jurusan Pau – Aan disebelah kiri jalan KM 6549 – KM
9269 sepanjang 720 meter sedangkan disebelah kanan jalan KM 6242 – KM 9269
sepanjang 1023 meter dengan kedalaman 500 meter dihitung dari As jalan
b. Jurusan Sengkiding – Timhun disebelah kanan dan kiri
jalan KM 11350 – KM 12350 sepanjang 1000 meter dengan kedalaman 500 meter
dihitung dari As jalan
c. Jurusan Timuhun – Nyanglan disebelah kiri jalan Km
14600 – KM 15700 sepanjang 1100 meter dengan kedalaman 500 meter dihitung dari
As jalan
8. Jurusan Kota Semarapura – Bukit Jambul
a. Jurusan Akah – Selat disebelah kanan jalan KM 3700 –
KM 4400 sepanjang 709 meter dengan kedalaman 500 meter dihitung dari As jalan
b. Jurusan Selat – Gembalan disebelah kanan jalan KM 5570
– KM 5686 sepanjang 116 meter dengan kedalaman 500 meter dihitung dari As jalan
9. Jurusan Apet – Bajing disebelah kanan jalan KM 5570 –KM
6021 sepanjang 451 meter dengan kedalaman 200 meter dihitung darui As jalan
10. Juruasan Manduang – selisihan disebelah kanan jalan Km
6000 – KM 6617 sepanjang 617 meter dengan kedalaman 500 meter dihitung dari As
jalan
11. Jurusan Kota Semarapura – Pantai Kelotok disebelah
kanan dan kiri jalan Km 3090 – Km 5189 sepanjang 2099 meter masing-masing
dengan kedalaman 300 meter dihitung dari As jalan
12. Jurusan Kota Semarapura – Jumpai disebelah kanan dan
kiri jalan KM 3785 – KM 5045 sepanjang 1258 meter masing-masing dengan
kedalaman 200 meter dihitung dari As jalan
13. Jurusan Jembatan Kali Unda – Perbatasan Kabupaten
Klungkung dengan Kabupaten Karangasem
a. Jurusan Gunaksa – Kusamba disebelah kanan jalan KM
4080 – KM 5640 sepanjang 1560 meter dengan kedalaman 500 meter dihitung dari As
jalan
b. Jurusan Kusamba – Wates disebelah kana jalan KM 8403 –
KM 102452 sepanjang 1849 meter dengan kedalaman sampai ke pantai
14. Jurusan pertigaan Dawan – Dawan disebelah kanan jalan
KM 4436 – KM 5055 sepanjang 619 meter dengan kedalaman 300 meter dihitung dari
As jalan
15. Jurusan Pundukdawa – Kusamba disebelah Kanan jalan Km
6061 – KM 7419 sepanjang 1356 meter dengan kedalaman 300 meter dihitung dari As
jalan
16.
Jurusan Kusamba –
Karangdadi disebelah kiri jalan KM 6723 – KM 7052 sepanjang 330 meter dengan
kedalaman sampai ke pantai
17.
Jurusan Kutampi –
Ped
a.
Jurusan Kutampi –
Ped disebelah kanan jalan KM 1700 – KM 3500 sepanjang 1800 meter dengan
kedalaman sampai ke pantai
b.
Jurusan Ped –
Petang Nyuh disebelah kanan jalan KM 6300 – Km 3042 sepanjang 1742 meter dengan
kedalaman sampai ke pantai
18.
Jurusan
Batunuanggul- Suana disebelah kiri jalan KM 2.600 – KM 6.100 sepanjang 3.500
meter dengan kedalaman sampai kepantai
19.
seluruh kawasan
hutan bakau yang ada di sepajang pantai Nusa Lembongan dan Nusa Ceningan
Kecamatan Nusa Penida
BAB IV
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
Pasal 6
1) Dilarang mendirikan bangunan baik yang permanen maupun
yang tidak permanen dan atau menanam tanaman yang tidak sesuai dengan fungsi
kepentingan tanah yang bersangkuatan pada wilayah jalur hijau yang ditetapkan
dalam pasal 5 Peraturan Daerah ini.
2) Bagi bangun-bangunan yang telah ada dalam wilayah
Jalur Hijau sebagai tersebut pada pasal 5 sebelum ditetapkannya Peraturan
Daerah ini maka pemilik bangun-bangunan dilarang mengadakan peluasan bangunan
dan diwajibkan menanami pekarangannya dengan pepohonan dan tanaman hias lainnya
Pasal 7
1) Pengawasan oprasional pengendalian keberadaan jalur
hijau dilaksanakan secara terpadu oleh instansi teknisi terkait
2) Bupati Kepala Daerah dapat membantu Tim yang bertugas
khusus melakukan pengawasan terhadap jalur hijau
Pasal 8
Untuk kepentingan pengendalian pengawasan sebagaimana
dimaksud pasal 7 setiap instansi Pemerintah atau swasta wajib memberikan
kesempatan kepada petugas untuk mengadakan pemeriksaan serta memperlihatkan
data yang diperlukan
BAB V
KETENTUAN PIDANA
Pasal 9
1) Barang siapa yang melanggar ketentuan pasal 5 dan 6
Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau
denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah
pelanggaran
BAB VI
PENYIDIKAN
Pasal 10
1) Selain penjabat penyelidik umum yang bertugas menyidik
tindak pidana, penyidik atau tindak pidana sebagaiman dimaksud dalam Peraturan
Daerah ini dapat juga dilakukan oleh Penjabat Penyelidik Pegawai Negri Sipil di
lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung yang
pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku
2) Dalam melakukan penyelidikan para penyidik berwnang :
a. Menerima laporan dan pengaduan dari seseorang tentang
adanya tindak pidana
b.
Melakukan
tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan
c.
Menyuruh berhenti
seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka
d.
Melakukan penyitaan
benda dan atau surat
e.
Mengambil sidik
jari dan memoter tersangka
f.
Memanggil orang
unruk didengar dan diperiksa sebagia tersngka atau saksi
g.
Mendatangkan
orang ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan pekara
h.
Mengadakan
penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyelidik polri bahwa
tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak
pidana dan selanjutnya malalui penyelidikan Polri memberitahukan hal tersebut
kepada Penuntut Umum tersangka atau Keluarganya
i.
Mengadakan
tindakan lain menurut huku yang dapat dipertanggungjawabkan
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
Dengan berlakunya peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 16
Tahun 1981 yang diubah dengan peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung
Nomor 1 tahun 1988 tentang Penetapan Jalur Hijau dinyatakan tidak berlaku lagi
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 12
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini
sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
Kepala Daerah
Pasal 13
1)
Batas wilayah
jalur Hijau Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung sebagaimana terlampir dalam
peraturan daerah ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
2)
Peta dimaksud
Ayat (1) ditetapkan denga sekala 1 : 50000
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya
setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar