Lingkup & Tahapan Pekerjaan Perancangan

Lokasi  :   
Proyek  :
Pemilik :

Disampaikan oleh : 

Pekerjaan Perancangan bagunan terdiri dari 3 (tiga) lingkup pekerjaan  yang masing-masing berdiri sendiri, kecuali apabila secara tegas dinyatakan lain dalam Surat Perjanjian Penugasan antara Pemberi Tugas Dan Arsitek.

I.       TAHAP PERENCANAAN.
Meliputi pembuatan “design/Rancangan Arsitektur” yang terdiri dari tahapan-tahapan sebagai berikut :

1.1. Tahap Penyusunan Konsep Perancangan (Design Concept).

Kewajiban Pemberi Tugas :
Pada tahap pekerjaan ini pihak Pemilik berkewajiban untuk memberikan informasi mengenai :

1.1.1.    Maksud dan Tujuan Proyek

1.1.2.    Program atau TOR (term of reference) dan Schedule Proyek., yang meliputi :
a.    Fungsi Proyek
b.    Jenis dan Jumlah Ruang yang dibutuhkan
c.     Kegiatan/fasilitas lain yang akan dibuat
d.    Anggaran biaya dan waktu yang tersedia untuk perancangan
e.    Model/pola operasional proyek dan fasilitas lainnya

1.1.3.    Gambar Lokasi dan Site yang “Difinitif” lengkap dengan garis kepemilikan,  gradasi garis kontur, kondisi bangunan atau pepohonan yang ada di atasnya, dan hal-hal lain yang mungkin berkaitan dengan perancangan.
Apbila hal di atas tidak ada, maka Pemberi Tugas hendaknya membuat perjanjian secara terpisah untuk mendatakan /membuat gambar site proyek yang dimaksud.
Pihak Perencana “tidak bertanggung jawab” atas kesalahan yang dibuat oleh pihak lain, dan tidak bertanggung jawab atas semua resiko yang ditimblkannya.

1.1.4.    Ide atau masukan dari Pemberi Tugas dalam hal Proyek yang bersangkutan, terutama mengenai sistem/manajemen operasional.

1.1.5.    Lain-lain :
Surat Persetujuan Lokasi
Peraturan Daerah setempat
Peraturan lainnya yang dianggap perlu.
Mereview “konsep desain” yang telah disampaikan oleh Perencana serta memberikan masukan-masukan untuk dipakai sebagai pertimbangan dalam pengembangan berikutnya yang disajikan dalam bentuk “pra rancangan atau schematic design”.

Tugas Arsitek/Perencana :
Arsitek/Perencana dalam hal ini bertugas untuk menyusun acuan perancangan berdasarkan pada informasi yang diperoleh dan dengan kemampuan dan pengetahuannya, baik masih bersifat kwalitatif maupun  kuantitatif, yang disajikan berupa buku dalam format A4 atau A3, untuk mendapat koreksi dan persetujuan dari Pemberi Tugas.

Materi yang Disajikan :
a.      Program dan organisasi ruang
b.      Penjelasan Fungsi dan Peralatan ruang
c.      Gambar lay out site
d.      Konsep Arsitektur
e.      Konsep Struktur
f.      Konsep pemakaian Bahan
g.      Konsep Ruang Dalam (tidak termasuk lingkup Arsitektur)
h.      Konsep Ruang Luar (tidak termasuk lingkup Arsitektur)
i.       Konsep M E & P(tidak termasuk lingkup Arsitektur)
j.      Konsep Sirkulasi (tidak termasuk lingkup Arsitektur)
k.      Gambar schematic dan lay out ruang terutama pada ruang-ruang utama

1.2.  Tahap Penyusunan Pra Rancangan (Schematic Design)
1.2.1.   Arsitek/Perencana bertugas untuk mentranformasi semua konsep rancangan ke dalam bentuk schematic design, dengan menitik beratkan pada usaha memberikan pemahaman kepada Pemberi Tugas mengenai Proyek yang dekerjakannya, melalui visualisasi dalam bentuk gambar.

1.2.2.   Dalam hal ini Arsitek/Perencana dapat memberikan beberapa alternatif schematic design yang merupakan transformasi dari konsep desain.

1.2.3.    Setelah mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas, melalui tidak lebih dari dua kali review dihadapan pemberi tugas (pemilik), schematic design dapat dikembangkan dan dilengkapi untuk melengkapi keperluan dalam permohonan IMB, IOB, dan perijinan lainnya yang terkait.

1.2.4.    Materi Penyajian :
l.       Gambar situasi dan lay out plan
m.    Gambar site plan
n.      Gambar tampak dan potongan site
o.      Gambar schematic dan gambar detail lay out lengkap dengan lay out furniture terutama pada ruang-ruang utama
p.      Gambar Perspektif
q.      Kerangka spesifikasi
r.      Estimasi Biaya (secara global/kasar)
s.      Laporan lain yang diperlukan

1.2.5.    Pada tahap ini Pemberi Tugas Berkewajiban untuk :
a.     Menunjuk Structure Designer, apabila dianggap perlu.
b.     M E & P Designer 
c.      Interior Designer
d.     Lanscape Designer
e.     Building Operator
f.      Dan Specialist lainnya yang diperlukan.

Pra Rancangan yang telah direview, diperiksa dan disetujui oleh Pemberi Tugas dapat dilanjutkan untuk dikembangkan pada tahap Pengembangan desain (Design Development)

1.3.    Tahap Pengembangan rancangan (Design Development).

a.      Sasaran Pengembangan Rancangan.
Mengembangkan schematic design menjadi gambar yang difinitif dengan menyelaraskan keseluruhan sistem yang terkait dalam keseluruhan bangunan dan sistem operasional yang dikehendaki oleh operator bangunan dan atau Pemberi Tugas/Pemilik, tanpa merubah karakteristik bangunan yang telah disepakati pada tahap schematic design..

b.      Tugas Arsitek.
Mengkonsultasikan pemakaian bahan bangunan (terutama bahan-bahan finishing) dengan pihak pemilik untuk menyesuakan dengan anggaran yang tersedia.
Mengadakan evaluasi biaya bangunan yang berhubungan dengan pemakaian bahan untuk mengoptimalkan rancangan serta tidak jauh menyimpang dari anggaran yang ditentukan..
Memberikan copy gambar schematic  kepada  M,E & P designer, Interior designer, landscape designer dan yang lainnya  untuk dapat dikembangkan sesui dengan bidangnya.

c.     Materi yang disajikan:
-     Gambar Site Plan
-     Gambar layout
-     Gambar Setting out (dengan level dan koordinat)
-     Gambar Denah, Tampak, Potongan dan gambar Detail-detail Arsitektur  yang dianggap perlu.
-     Gambar struktur yang terdiri dari gambar Pondasi, sloop, balok, ring, portal, plat lantai dengan penulangannya, gambar konstruksi atap.
-     Spesifikasi teknis, syarat-syarat umum, daftar item pekerjaan.

Tahapan Pekerjaan di atas dapat dibagi sesuai dengan tahapannya melalui surat perjanjian yang dibuat secara  terpisah.

II.      TAHAP TENDER (PELELANGAN PEKERJAAN).

Kecuali disebutkan lain di dalam kontrak, maka pihak perencana hanya bertugas untuk menyiapkan dokumen tender, yang terdiri dari :
a.      Gambar tender
b.      Spesifikasi teknis, syarat-syarat umum atau kondisi umum
c.       Daftar item pekerjaan. (jika diperlukan).
Sedangkan kelengkapan dokumen tender lainnya disiapkan oleh pihak pemilik, atau yang ditunjuk olehnya.

Apa bila diminta oleh pihak pemilik, maka pihak perencana berkewajiban membantu pihak pemilik dalam mengevaluasi peserta tender, serta memberikan saran/pertimbangan  kepada pihak pemilik dalam menentukan pemenang tender.

III.   TAHAP KONSTRUKSI.

Apa bila diminta oleh pihak pemilik, dan atas dasar kontrak yang terpisah, pihak perencana berkewajiban untuk melakukan pengawasan pelaksanaan konstruksi secara periodik (sekali dalan sebulan dan atau dinyatakan dalam kontrak yang terpisah), guna memperkecil penyimpangan yang mungkin terjadi, yang dilakukan oleh pihak pelaksana (kontraktor), sehingga mutu, waktu dan biaya dapat dioptimalkan.
Pihak perencana berkewajiban untukmemberikan pertimbangan penggantian bahan bangunan sesuai dengan prosedur yang disepakati.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar