PERATURAN
DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KLUNGKUNG
NOMOR 1 TAHUN
1993
TENTANG
RENCANA UMUM
TATA RUANG KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KLUNGKUNG
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEPALA
DAERAH TINGKAT II KLUNGKUNG
Menimbang : a. Bahwa untuk menciptakan kemudahan dalam
melaksanakan pembangunan di Daerah dan
untuk meningkatkan keseimbangan pemanfaatan ruang, diperlukan adanya arahan
mengenai pemanfaatan ruang secara pasti.
b. Bahwa
berdasarkan pertimbangan huruf a tersebut ditas dipandang perlu menetapkan
Rencana Umum Tata Ruang Derah dengan Peraturan Daerah.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 69 Tahun 1974 tentang
pokok-pokok pemerintahan diDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 nomor 38 : tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3037)
2. Undang-undang
Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah tingkat ii dalam wilayah
daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1958 nomor 122 : Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia nomor 1655)
3. undang-undang
nomor 5 Tahun 1960 tenbtang Pokok-pokok agraria (Lembarana Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 nomor 104 : Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
nomor 2043.)
4. Undang-undang
nomor 5 tahun 1967 tentang
Ketentuan-ketentuan pokok Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 nomor 8 : tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia no. 2823)
5. Undang-undang
Nomor 11 tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan pokok Pertambangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 1967 Nomor 22 : tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia nomor 2831)
6. Undang-undang
nomor 11 tahun 1974 tentan Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
1974 nomor 65 : Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3046)
7. Undang-undang
nomor 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 1979 nomor 56 : Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
nomor 3153)
8. Undang-undang
Nomor 13 tahun 1980 tentang jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
1980 nomor 83 : Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia nomor 3186)
9. Undang-undang
nomor 4 tahun 1982 tentang
Ketentuan-ketentuan pokok Pengelolaan lingkungan hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 1982 Nomor 12 : Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 3215)
10. Undang-undang
Nomor 5 tahun 1984 Nomor 22 : tentang perindustrian (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 1984 nomor 22 : Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
nomor 3274)
11. undang-undang nomor
5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber daya alam Hayati dan ekosistemnya
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1990 nomor 49 tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia nomor 3419)
12. Undang nomor 9
tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
1990 Nomor 78 : Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419)
13. Undang-undang
nomor 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar budaya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 27 : Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
nomor 3470)
14. undang-undang
Nomor 12 Tahun 1992 tentang sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 1992 nomor 46 : Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3478)
15. Undang-undang
nomor 24 tahun 1992 Tentang Penataan ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 1992 nomor 115 : tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3501)
16. Peraturan
Pemerintahan Nomor 22 tahun 1982 Tentang Tata Pengaturan air (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 1982 Nomor 37 : tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 3225)
17. Peraturan
Pemerintahan Nomor 23 tahun 1982 Tentang Irigasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 1982 Nomor 38 : tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
nomor 3226)
18. Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 1985 Nomor 37 : tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
nomor 3293)
19. Peraturan
Pemerintah nomor 28 tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 1985 nomor 39 : tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 3294)
20. Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 1906 tentang Analisis Mengenai Dampak
lingkungan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun
1906 Nomor. 42 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 3330. )
21. Peraturan
Pemerinta Nomor 14 tahun 1987 tentang Penyerahan sebagian Urusan Pemerintahan
di Bidang Pekerjaan Umum Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 1987 Nomor 25 : tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3353)
22. Peraturan
Pemerintah Nomor 6 tahun 1988 tentang Koordinasi kegiatan instansi Vertikal di
daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1988 nomor 10 : tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373)
23. Keputusan
Presiden nomor 32 Tahun 1990 Tentang Pengelolaan Kawasan lindung
24. Keputusan
Presiden nomor 33 Tahu 1990 tentang Penggunaan Tanah bagi Pembangunan Industri
:
25. Peraturan
Menteri dalam Negeri nomor 14 tahun 1974 tentang Bentuk Peraturan Daerah:
26. Keputusan
Menteri dalam Negeri nomor 33 tahun 1992 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan daerah Rencana
struktur Tata Ruang Provinsi Daerah tingkat I dan rencana umum tata Ruang
Kabupaten daerah tingkat II.
27. Peraturan
Daerah Propinsi Daerah tingkat I Bali Nomor 6 Tahun 1989 tentang Rencana umum
Tata Ruang Daerah Propinsi daerah tingkat I Bali.
28. Peraturan
Daerah Kabupaten daerah tingkat II Klungkung nomor 16 Tahun 1981 tentang Jalur
Hijau yang telah diubah Kepertama dengan Pengaturan Daerah kabupaten daerah
tingkat II Klungkung Nomor 1 tahun 1988;
29. Peraturan
Daerah Kabupaten daerah Tingkat II Klungkung nomor I tahun 1987 tentang
Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah daerah Kabupaten daerha tingkat
II Klungkung.
30. Peraturan
daerah Kabupaten Daerah Tingkat II klungkung Pola dasar Pembangunan daerah
kabupaten daerah tingkat II Klungkung.
Dengan
Persetuajuan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah tingkat II Klungkung.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
: PERATURAN
DAERAH KABUPATEN TINGKAT II KLUNGKUNG TENTANG RENCANA UMUM TATA RUANG KABUPATEN
DAERAH TINGKAT II KLUNGKUNG.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
peraturan Daerah ini yang dimasud dengan :
a. Daerah adalah
Kabupaten daerah Tingkat II Klungkung :
b. Pemerintah
daerah adalahg Pemerintah Kabupaten daerah tingkat II klungkung :
c. Bupati Kepala
Daerah adalah Bupati Kepala Daerah tingkat II klungkung :
d. Rencana umum
tata ruang Kabupaten daerah tingkat II klungkung yang selanjutnya disebut
Rencana Umum Tata Ruang daerah adalah Kebijasanaan Pemerintah Daerah untuk menetapkan lokasi dari kawasan yang harus
dilindungi, lokasi pengembangan kawasan budidaya termasuk kawasan produksi dan
kawasa pemukiman, pola jaringan presarana dan wilayah-wilayah dalam kabupaten
yang akan diprioritaskan pengembangannya dalam kurun waktu perencanaan.
e. Adalah kawasan
yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup
yang mencakup sumber daya alam, sumberdaya alam, sumberdaya buatan dan nilai
sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan.
f. Adalah kawasan
yang dimanfaatkan secara terencana dan
terarah sehingga dapat berdayaguna dan berhasil guna bagi hidup dan kehidupan
manusia, terdiri dari kawasan budidaya
pertanian dan kawasan budidaya non pertanian.
g. Adalah wadah
kehidupan yang meliputi ruang daratan, sebagai satu kesatuan wilayah tempat
manusia dan makhluk hidup lainnya melakukan kegiatannya memelihara kelangsungan
kehidupannya
h. Adalah wujud
struktural dan pola pemanfaatan ruang wilayah daerah yang mencakup kawasan
lindung dan kawasan budidaya baik
direncanakan maupun tidak, yang menunjukkan hirarkhi dan
keterkaitan pemanfaatan ruang.
i. Adalah proses
perencanaan pemanfaatan ruang, dan
pengendaliannya;
j. Adalah hasil
perencanaan tata ruang
BAB II
AZAS, TUJUAN,
SASARAN DAN FUNGSI
Bagian Pertama
AZAS
Pasal 2
a. Manfaat yaitu
Pemanfaatan ruang secara optimal yang tercermin dalam penentuan
jenjang fungsi pelayanan kegiatan dan sistim jaringan ;
b. Keseimbangan
dan keserasian yaitu menciptakan keseimbangan dan keserasian fungsi dan intensitas pemanfaatan ruang dalam
suatu wilayah;
c. Kelestarian
yaitu menciptakan hubungan yang serasi antar manusia dan lingkungan yang
tercermin dari pola intensitas pemanfaatan ruang.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
- Merumuskan Kebijaksanaan pokok pemanfaatan ruang wilayah daerah ;
- Mewujudkan keterkaitan dan keseimbangan perkembangan antar wilayah daerah ;
- Menetapkan lokasi investasi yang dilaksanakan pemerintah dan masyrakat di daerah
- Menyusun rencana rinci tata ruang di Daerah serta pelaksanaan pembanguna dalam memanfaatkan ruang bagi kegiatan pembangunan dan merupakan dasar mengeluarkan perijinan lokasi pembangunan
Bagian Ketiga
Sasaran
Pasal 4
- Tertatanya kawasan yang berfungsi lindung
- Tertatanya janjang pusat-pusat pelayanan
- tertatanya sistem transportasi
- tertatanya prasarana dan sarana fasilitas sosial, ekonomi dan lainnya.
- tertanya kawasan pusat produksi
- tertatanya kawasan permukiman perkotaan dan pedesaan.
Bagian Keempat
Pasal 5
- Sebagai dasar bagi pemerintah Daerah untuk menetapkan lokasi dalam penyusunan Program-program dan proyek-proyek pembangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang di Daerah
- Sebagai dasar dalam memberikan rekomendasi pemanfataan ruang sehingga pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana Umum Tata ruang Daerah yang sudah ditetapkan.
BAB III
KEDUDUKAN,
WILAYAH DAN JANGKA WAKTU RENCANA
Pasal 6
Keduukan
Rencana Umum Tata ruang daerah adalah
a. Merupakan
penjabaran dari Rencana struktur Tata ruang Proinsi daerah Tingkat I Bali,
kebijaksanaan-kebijaksanaan pembangunan yang berlaku serta pola dasar
Pembangunan Daerah.
b. Merupakan
dasar pertimbangan dalam penyusunan Rencana Pembangunan
c. Merupakan
dasar penyusunan Rencana Rinci tata ruang Kawasan
Pasal 7
Wilayah
perencanaan dalam perencanaan Rencana umu tata ruang daerah adalah daerah dalam
pengertian wilayah /Administrasi seluas 31.500 Ha.
Pasal 8
Jangka waktu
Rencana umum Tata ruang adalah 10 (sepuluh0 tahun dan dapat ditinjau kembali
sekurang-kurangnya 5 9lima) tahun sekali.
BAB IV
STRUKTUR TATA
RUANG
Bagian Pertama
Tata Jenjang
pusat-pusat Pelayanan
Pusat-pusat pelayanan regional di
Daerah adalah :
1. Wilayah
Pembangunan Klungkung Daratan dengan pusat pelayanan Kota Semarapura terdiri dari :
b. Kota pelayanan
semarapura sebagai pusat pelayanan Kecamatan Klungkung
c. Kota Pelayanan
Banjarangkan sebagai pusat pelayanan Kecamatan Banjarangkan
d. Kota Pelayanan
Dawan sebagai pusat pelayanan Kecamatan
Dawan
2. Wilayah
Pembangunan Klungkung Kepulauan, terdiri
dari :
a. Kota Pelayanan Sampalan sebagai pusat pelayanan Nusa Penida bagian Timur
b. Kota Pelayanan
Toyapakeh sebagai pusat pelayanan Nusa
Penida Bagian Barat
Bagian Kedua
Sistem
Tranportasi
Pasal 10
Sistem transportasi diarahkan untuk menunjang perkembangan sosial
ekonomi, perdagangan, apriwisata dan pertahanan keamanan nasional.
Pasal 11
(1) Jaringan
Perhubungan darat terdiri dari :
a. Jalan arteri
primer, jalan yang menghubungkan Kota
semarapura dengan Gianyar, Amlapura dan padangbay;
b. Jalan kolektor
primer yang menghubungkan Kota
Semarapura dengan Kecamatan Rendang
c. Jalan kolektor
sekunder, yang menghubungkan desa dengan ibu kota kecamatan
d. Jalan lokas
primer, yang menghubungkan Kota Semarapura
dengan desa Gelgel,
e. Jalan lokal
sekunder yang menghubungkan antar desa
(2) Lokasi dn
fungsi perhubungan laut terdapat di
a. Desa Kusamba
di Kecamatan Dawan yang menghubungkan Klungkung Daratan dengan desa Batununggul, Toyapakeh dan Desa
jungutbatu di Kecamatan Nusa Penida.
b. Desa
Batununggil di Kecamatan Nusa Penida yang menghubungkan Nusa Besar dengan
klungkung Daratan dan pelabuhan Padangbay di Kabupaten Karangasem.
c. Desa Kutampi
di Kecamatan Nusa Penida menghubungkan nusa Besar dengan pelabuhan Padangbay di
Kabupaten Daerah tingkat II Karangasem
d. Desa toyapakeh
di Kecamatan Nusa Penida yang menghubungkan nusa besar dengan Nusa Lembongan
dan Klungkung Daratan, sanur dan Padangbay;
e. Desa
Jungutbatu di Kecamatan Nusa penida yang menghubungkan nusa Penida Lembongan
dengan Nisa Besar, Klungkung Daratan, Pelabuhan Benoa dan Sanur di Kotamadya
denpasar.
Bagian Ketiga
Pengembangan
Prasarana dan sarana Lain
Pasal 12
Pengembangan fasilitas sosial adalah
merupakan konsekuensi dari laju perkembangan penduduk yang merupakan kebutuhan
penyermpurnaan kearah pencapaian kesejahteraan masyrakat.
Pasal 13
Pengembangan Prasarana dan sarana Air
bersih disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat berdasarkan standart yang
diperlukan
Pasal 14
Penyediaan dan pengaturan prasarana
dan sarana irigasi dilakukan dengan memperhatikan sebesar-besarnya upaya
konservasi tanah dan air dari kawasan Budidaya Pertanian.
Pasal 15
(1) Pengembangan
energi listrik yang ditujukan untuk menambah jumlah kapasitas terpasang serta
kapasitas terpakai harus memperhatikan Tata Ruang Daerah.
(2) Areal lintasan
jaringan transmisi listrik tegangan tinggi dibebaskan dari bangunan
Pasal 16
Pengembangan jaringan telekomunikasi
ditempatkan pada pusat-pusat kegiatan.
a. Pemerintah
b. Perdagangan
dan jasa
c. Industri
d. Pemukiman
penduduk
e. Rekreasi,
hiburan, sekolah dan lain-lain.
Pasal 17
Untuk terselenggaranya tertib kebersihan, kesehatan masyarakat dan
lingkungannya, pola pembuangan limbah industri, rumah tangga dan hujan
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB V
ALOKASI
PEMANFAATAN RUANG
Bagian Pertama
Kawasan lindung
Pasal 18
Kawasan lindung di daerah terdiri dari
:
a. Kawasan yang
memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahanya
b. Kawasan
perlindungan setempat
c. Kawasan suaka
alam
d. Kawasan
lindung lainnya
Pasal 19
Kawasan yang memberikan perlindungan
terhadap kawasan bawahannya sebagaimana tercantum pada pasal 18 butir a berupa kawasan hutan
lindung yang akan dikembangkan di seluruh Kecamatan.
Pasal 20
Kawasan perlindungan setempat
sebagaimana tercantum pada pasal 18
butir b mencakup :
a. Kawasan sempadan
Pantai yang meliputi daratan
sepanjang tepian yang lebarnya
profesional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai minimal 50 meter dari titik
pasang tertinggi ke Arah darat.
b. Kawasan
sempadan sungai yang meliputi kawasan
selebar 50 meter di kiri-kanan sungai besar
c. Kawasan
sekitar mata air yang meliputi sekurang-kurangnya dengan jari-jari 200 meter
disekitar mata air.
Pasal 21
Kawasan Suaka Alam sebagaimana
tercantum pada pasal 18 butir c mencakup
:
- Kawasan suaka alam laut terdapat diperairan Nusa Penida
- Kawasan Pantai Berhutan Baka yang mencakup kawasan dengan jarak minimal 130 kali nilai rata-rata perbedaan pasang tertinggi dan terendah tahunan diukur dari garis surut terendah kearah darat yang terdapat di pantai Nusa Lembongan dan Nusa ceningan
- Kawasan suaka Alam darat berupa konservasi sumber daya alam terdapat dilingkungan Goa Lawah Kecamatan Dawan dan goa-goa burung walet di Kecamatan Nusa Penida.
Pasal 22
Kawasan Lindung Lainnya sebagaimana
tercantum pada pasal 18 butir d terdiri dari :
a. Kawasan jalur
hijau yang perlu dipertahankan sesuai
dengan Fungsinya terdapat diseluruh
Kecamatan sebagaimana yang tertuanh dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku
b. Kawasan
sekitar Pemancar Gelombang Microwave di Kecamatan Dawan dengan Jari-jari 50
meter di sekitar pemancar.
Bagian Kedua
Arahan
pengembangan Kawasan Budidaya
Pasal 23
Kawasan Budidaya di Daerah terdiri
dari ;
a. Kawasan
pertanian
b. Kawasan
pertambangan
c. Kawasan
Pariwisata
d. Kawasan
pemukiman
Pasal 24
Kawasan pertanian sebagaimana
tercantum pada pasal 23 butir a terdiri dari :
a. Kawasan
tanaman pangan basah terletak di
Kecamatan Banjarangkan, Klungkung dan Dawan
b. Kawasan
Tanaman Pangan lahan terletak di Kecamatan Dawan dan Nusa Penida
c. Kawasan
tanaman tahunan/perkebunan terletak di seluruh Kecamatan
d. Kawasan
peternakan yang hijauan makanan terknaknya berbentuk Silva Vasture terletak di
Kecamatan Nusa Penida.
e. Kawasan
Budidaya rumput laut terletak di Kecamatan Nusa Penida (desa jungutbatu,
Lembongan, toyepakeh, Ped. Kutampi, batununggul dan suana)
Pasal 25
Kawasan Pertambangan sebagaimana tercantum pada pasal 33 butir b, yaitu
pertambangan bahan galian C (pasir dan batu0 terletak di Kecamatan Klungkung
dan Dawan.
Pasal 26
Kawasan Pariwisata sebagaimana
tercantum pada pasal 23 butir c, yaitu kawasan Pariwisata terletak di Kecamatan
Nusa Penida (Desa Jungutbatu, Lembongan, Ped, suana dan sakti)
Pasal 27
Kawasan pemukiman sebagaiman tercantum
pada pasal 23 butir d terdiri dari :
a. Kawasan
Pemukiman Perkotaan terletak pada Ibu Kota Kabupaten, Ibu kota Kecamatan dan
wilayah Program Perencanaan Prasarana kota terpadu (P3KT) :
b. Kawasan
pemukiman pedesaan terletak diseluruh Kecamatan
Bagian ketiga
Pengembangan
wilayah prioritas n
Pasal 28
Pengembangan wilayah prioritas pada
dasarnya mengacu pada kepentingan sektor
/subsektor atau permasalahan yang mendesak penanganannya
Pasal 29
Wilayah Prioritas di daerah yang perlu
mendapat perhatian untuk dikembangkan terdiri dari
a. Kawasan yang
lambat berkembang karena keterbatasan sumberdaya terletak di Kecamatan Nusa
Penida
b. Kawasan kritis
yang perlu dipleihara fungsi lindungnya untuk menghindarkan kerusakan
lingkungan terletak di kecamatan Dawan dan Nusa Penida
c. Kawasn
yang berperan menunjang kegiatan
sektor-sektor strategis/unggul, terletak
diseluruh kecamatan ;
d. Kawasan yang
pertumbuhannya cepat, terletak di
Kecamatan Klungkung.
BAB VI
PELAKSANAAN
RENCANA UMUM TATA RUANG DAERAH
Pasal 30
Penyusunan dan pelaksanaan program-program
serta proyek-proyek di kawasan budidaya dan kawasan yang berfungsi lindung,
yang diselenggarakan oleh instansi Pemerintah, swasta dan masyarakat harus
berdasarkan pada pokok-pokok kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Bab V
Peraturan daerah ini
Pasal 31
Peta rencana pemanfaatan ruang,
struktur tata ruang dan kawasan prioritas dengan skala ketelitian 1:50.000
sebagaimana terlampir merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
Pasal 32
Rencana umum tata ruang daerah
bersifat terbuka untuk umum dan ditempatkan di kantor Pemerintah daerah
serta tempat-tempat yang mudah dilihat
oleh masyarakat.
Pasal 33
Masyarakat berhak untuk mendapatkan
informasi mengenai Rencana umum Tata Ruang Daerah secara Tepat dan Mudah
BAB VII
PENGENDALIAN
DAN PENGAWASAN PEMANFAATAN
RENCANA UMUM
TATA RUANG
Pasal 34
(1) Keterpaduan
pelaksanaan Rencana umum tata ruang daerah dikoordinasikan oleh bupati Kepala
Daerah.
(2) Pengendalian
dan pengawasan Rencana Umum Tata ruang daerah dilakukan oleh Bupati Kepala
Daerah
(3) Bupati Kepala
Daerah menunjuk Pejabat untuk melaksanakan koordinasi, pengendalian dan pengawasan Rencana umum Tata
ruang daerah.
Pasal 35
(1) Pengendalian
pembangunan fisik di kawasan budidaya dilakukan melalui kewenangan perizinan
yang ada pada pemerintah daerah.
(2) Pelaksanaan tindakan
penertiban dilakukan oleh Pemerintah Daerah, bebaskan atas Rencana Tata Ruang
Daerah.
(3) Pemantauan
dan pencegahan segala kegiatan pembangunan yang bertentangan dengan
peraturan Daerah ini, menjadi wewenang camat dan wajib dilaporkan kepada Bupati
Kepala Daerah dalam waktu selambat-lambatnya 3 x 24 jam
BAB VIII
KETENTUAN
PIDANA
Pasal 36
(1) Barang siapa
melanggar pemanfaatan alokasi yang ditetapkan dalam Bab V Peraturan daerah ini diancam pidana kurungan
selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000,. (Lima
Puluh Ribu rupiah)
(2) Tindak pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran
(3) Selain tindak
pidana sebagaimana tersebut pada ayat (1), tindak pidana yang mengakibatkan
perusakan dan pencemaran lingkungan diancam pidana sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB IX
KETENTUAN
PENYIDIKAN
Pasal 37
(1) Selain pejabat
penyidik umum yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam peraturan Daerah ini dapat juga dilakukan oleh penyidik Pegawai
Negeri sipil (PPNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten daerah Tingkat II
klungkung, yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam
melaksanakan tugas penyidikan,mpara penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berwenang :
a. Menerima
laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana
b. Melakukan
tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan
c. Menyuruh
berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka
d. Melakukan
penyitaan benda dan atau surat
e. Mengambil
sidik jari dan memotret tersangka
f. Memanggil
orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi
g. Mendatangkan
orang akhli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara.
h. Mengadakan
penghentian penyidikkan setelah mendapat petunjuk dari penyidik umum bahwa
tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tibdak pidana dan
selanjutnya melalui penyidik Umum
memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum tersangka atau
keluarganya :
i. Mengadakan
tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan
BAB X
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 38
Dengan berlakunya peraturan daerah ini
maka :
a. Kegiatan
budidaya yang telah ditetapkan dan berada dikawasan lindung dapat diteruskan
sejauh tidak menggangu fungsi lindung
b. Dalam hal kegiatan
budidaya yang telah ada dan dinilai mengganggu fungsi lindung dari atau
terpaksa mengnversi kawasan berfungsi lindung diatur sesuai dengan ketentuan
yang berlaku dalam peraturan pemerintah nomor 29 tahun 1986 tentang Analisis
dampak lingkungan.
c. Kegiatan
budaya yang sudah ada di kawasan lindung dan dinilai mengganggu fungsi
lindungnya, harus segera dicegah pengembangannya.
d. Kegiatan
budidaya yang ada sebelum peraturan daerah ini sepanjang tidak mengganggu tata
ruang daerah dapat dipertahankan asal tidak diperkembangkan.
Pasal 39
Arahan pemanfaatan ruang lautan dan
ruang udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XI
KETENTUAN
PENUTU
Pasal 40
Hal-hal yang belum diatur dalam
peraturan daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut
dengan keputusan Buapati kepala Daerah
Pasal 41
(1) Peraturan
daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
(2) Segala
peraturan daerah yang berhubungan dengan penataan ruang yang materinya
bertentangan dengan peraturan daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar