KEHADIRAN PEMILIH PEMUNGUTAN SUARA
- Setiap Penduduk desa yang mempunyai hak pilih, hanya mempunyai 1 ( satu ) suara dan tidak boleh diwakilkan dengan alasan apapun.
- Pemilih yang sakit dan tidak bisa hadir di tempat pemungutan suara, tidak dapat diwakili dan panitia tidak boleh mendatangi rumahnya untuk menggunakan hak pilihnya
- Apabila pemilih sakit, sudah tua atau cacat dengan didampingi oleh salah satu anggota keluarga atau panitia mendapat prioritas untuk melakukan pemungutan suara
tag: perwakilan, diwakilkan, caleg, memilih, pemilih, pemilihan
http://lamongankab.go.id/instansi/bag-pemdes/tata-tertib-pilkades-massal-tahun-2013/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar